Liputan6.com, Jakarta - Mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab akan menjalani sidang perdana terkait kasus kerumunan yang diduga melanggar aturan kekarantinaan kesehatan. Sidang perdana ini akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Pengacara Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan, ada 40 pengacara bakal mengawal sidang perdana kliennya di PN Jakarta Timur.
Baca Juga
"Di Pengadilan Negeri Jakarta Timur ada 40-an," kata Aziz soal sidang Rizieq Shihab saat dihubungi Merdeka, Selasa (16/3/2021).
Advertisement
Aziz sendiri akan mendampingi Rizieq dari Bareskrim Polri saat sidang nanti. Sidang Rizieq memang digelar secara daring dari PN Jakarta Timur dan Bareskrim Polri.
"Di Mabes saya dan Ali Al Atas yang dampingi habib dan kawan-kawan. Yang memang sehari-hari komunikasi dengan beliau dan kawan-kawan saja," sebut Aziz.
Meski begitu, sebenarnya dia ingin agar sidang tersebut tak digelar secara virtual dengan menghadirkan Rizieq Shihab ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Kita pada prinsipnya meminta HRS dan kawan-kawan dihadirkan di ruang sidang langsung," ujar Aziz.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Siap Hadapi Sidang
Aziz mengungkapkan, Rizieq dalam kondisi yang sehat untuk menghadapi sidang perdana tersebut. Oleh karena itu, Rizieq siap untuk menjalani sidang tersebut.
"Alhamdulillah baik. Intinya beliau siap hadapi sidang dagelan rekayasa oleh pihak zalim dan pandir, berkas dan teknis lain siap," ungkap Aziz.
Pengacara Rizieq lainnya, Munarman menambahkan, puluhan pengacara yang bakal mengawal sidang perdana tersebut yakni Alamasyah Hanafiah, Eka Rahendra, Kurnia, Kamil Pasha, Wisnu Rakadita, Achmad Andi, Baihaqi, Dwi Heriadi, Agung, Sumadi Atmadja, Habib Novel, Ikhwan Tuankotta, Nasrullah, Herry Aryanto.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal menyebut, sidang bakal berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB.
"Menurut penetapan majelis hakim jam 09.00 Wib pagi," sebut Alex.
Â
Advertisement
Maraton Sidang
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mencatat setidaknya terdapat enam perkara yang telah terdaftar dan siap disidangkan. Pertama, perkara atas nama terdakwa Muhammad Rizieq Shihab teregister dalam nomor perkara 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.
"Majelis Hakim, Suparman Nyompa, M Djohan Arifin, Agam Syarief Baharudin. Panitera Pengganti, Lukmab Hakim, Penuntut Umum: Diah Yuliastuti," kata Alex dalam keterangan tertulisnya, Rabu 10Â Maret 2021.
Rizieq disangkakan lima dakwaan yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau, Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau ketiga Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau terakhir Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU nomor 17 Tahun 2013 tenang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.
Selain itu, Rizieq bakal menjalani sidang pada hari yang sama untuk perkara di Megamendung, yang telah teregister dalam nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dan hasil swab di RS Ummi Bogor 226/Pid.B/ 2021/PN.Jkt.Tim.
Alex menjelaskan PN Jaktim juga akan menggelar sidang terhadap terdakwa lainnya yang telah teregister dalam nomor perkara 222/Pid.B/2021/ PN.Jkt.Tim dengan terdakwa H Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus AL-Habsyi, Maman Suryadi.
"Susunan Persidangan Majelis Hakim, Suparman Nyompa, M Djohan Arifin, Agam Syarief Baharudin," kata Alex.
Selebihnya masih pada hari yang sama, Alex menyebut PN Jaktim juga masih akan menggelar sidang kepada terdakwa Andi Tatat yang merupakan Dirut RS Ummi, Bogor, Jawa Barat dan Menantu Rizieq, Muhammad Hanif Alatas.
Keduanya, sebagaimana diketahui, ikut terseret dalam kasus hasil swab Rizieq yang bermasalah di rumah sakit yang berada di Kota Bogor tersebut. Adapun Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara itu ialah Khadwanto, Mu'arif, dan Suryaman.
"Dengan Perkara Nomor 223/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim, Terdakwa: dr Andi Tatat bin M Azhar Toha, dan Perkara Nomor 224/Pid.B/2021/ PN.Jkt. Tim Terdakwa: Muhammad Hanif Alatas Bin Abdurachman Alatas," tandasnya.
Â
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka