Liputan6.com, Jakarta - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), memiliki beragam fungsi. Selain untuk melihat langsung pelanggaran lalu lintas, kamera tersebut juga dapat difungsikan sebagai pemantau unjuk rasa.
"Jadi situasi lalu lintas ketika terjadi unjuk rasa, anggota tinggal pasang body cam dan apa yang terjadi di unjuk rasa itu bisa langsung terpantau di Traffic Management Center yang ada di polda," kata Sambodo dalam keterangannya, Selasa (16/3/2021).
Sambodo menambahkan, sampai saat ini kamera tilang elektronik masih terus diuji coba dalam penggunaan di lapangan. Dijadwalkan, pada pekan depan, polisi lalu lintas sudah dapat mengoprasikan secara resmi.
Advertisement
"Ditlantas Polda Metro Jaya sedang mengupayakan agar kamera tilang elektronik portabel tersebut siap digunakan pada 23 Maret 2021 yang juga menjadi tanggal peluncuran kamera tilang elektronik Nasional," jelasnya
Saksikan video pilihan di bawah ini:
ETLE Bisa Terhubung dengan TMC
Sambodo merinci, posisi kamera ETLE dalam penggunaan di lapangan terdapat berbagai posisi. Seperti helmet cam, dash cam dan body cam.
"Kita berharap ini kemudian bisa langsung terhubung dengan database ranmor (kendaraan bermotor) dan juga terhubung dengan TMC," ungkapnya.
Sambodo juga berharap, kamera tilang portabel tersebut dapat mempemudah kerja petugas kepolisian dalam menegakkan hukum di padatnya lalu lintas jalanan dengan lebih terukur dan pasti.
Advertisement