Sukses

Nadiem Makarim Bakal Atur Perlindungan Musik Tradisional Lewat Hak Kekayaan Intelektual

Nadiem mengaku akan mengeksplorasi model-model tata kelola perlindungan kekayaan intelektual komunal untuk musik tradisional Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim akan menyusun kebijakan untuk mengatur tata kelola perlindungan kekayaan intelektual bagi musikus tradisional yang mengembangkan repertoar berbasis musik dan instrumen tradisional Indonesia.

Nadiem mengaku akan mengeksplorasi model-model tata kelola perlindungan kekayaan intelektual komunal untuk musik tradisional Indonesia.

"Kemendikbud menyambut baik inisiatif pemangku kepentingan di bidang musik tradisional Indonesia untuk mendirikan lembaga advokasi pelindungan musik tradisional dan musisi tradisi, serta mengembangkannya menjadi lembaga manajemen kolektif," ujar Nadiem dalam keterangan tulis, Jakarta, Selasa (16/3/2021).

Pada pelaksanaannya, lanjut Nadiem, Kemendikbud bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) dan akan melibatkan para pemangku kepentingan di bidang musik dan seni pertunjukan tradisional.

Direktur Jenderal Kebudayaan, Hilmar Farid mengatakan, peran Direktorat Jenderal Kebudayaan dalam Lembaga Modern Kolektif (LMK) adalah pendataan yang akurat. Data yang akurat dapat diperoleh dari penelitian yang dilakukan oleh etnik musiolog, sejarawan, dan arkeolog.

"Pemerintah harus hadir untuk memastikan data akurat. Selain pendataan, langkah konkrit yang diambil yaitu terkait pendidikan. Kita memiliki program Belajar Bersama Maestro, ada seniman masuk ke sekolah," ujar Hilmar.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Harus Sinkron

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Freddy Harris, menyatakan hak kekayaan intelektual dan kebudayaan adalah dua hal yang harus dijalankan secara sinkron. 

"Dalam dunia tradisional ketika ada konflik biasanya selalu kalah akibat data yang tidak lengkap. Nantinya, budaya-budaya yang didata oleh Dirjen Kebudayaan akan masuk ke Hak Kekayaan Intelektual supaya tidak dimonetasi kemudian diklaim oleh pihak lain," ujar Freddy.

Oleh karena itu, lanjut Freddy, perlu data yang valid untuk melindungi musik tradisional.

 “Kami mendukung pembentukan LMK tradisional untuk melindungi nilai ekonomi, siapa yang memikiki hak atas musik tersebut,” ungkapnya.