Liputan6.com, Jakarta - Tersangka penyerangan terhadap perawat di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta (Soetta), dibebaskan dari jeratan hukum. Pasalnya, tersangka RA (19), mengalami gangguan jiwa berat.
Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta, Kompol Alexander Yurikho menjelaskan, RA dinyatakan mengalami gangguan jiwa dari hasil menjalani observasi di Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan Grogol selama 15 hari.
Baca Juga
"Di visum et repertum psikitarium hasilnya, tersangka mengalami gangguan jiwa berat yang memerlukan perawatan berkelanjutan," kata Kasat Reskrim, Selasa (16/3/2021).
Advertisement
Alexander menuturkan, dengan alasan tersebut tersangka dibebaskan dari jerat hukum dan akan dikembalikan ke keluarganya untuk diawasi secara ketat.
"Hari ini juga, penyidik Polresta Bandara Soekarno Hatta akan melakukan gelar perkara untuk mencapai kepastian hukum dari perkara yang ditangani," jelasnya.
Menurutnya, kalau tersangka sudah terbukti terganggu jiwanya, melalui mekanisme gelar perkara akan dihentikan penyidikan sekaligus mewujudkan transparansi berkeadilan dalam presisi.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Mencabut Laporan
Ditambah, korban atas nama Deri Winanto, juga telah mencabut Laporan Polisi. "Untuk dari korban sudah mencabut laporan," kata Kasat.
Sebelumnya, Deri menjadi korban penyayatan leher di area parkir mobil Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat (27/2/2021) dini hari.
Korban disayat menggunakan pisau cukur oleh RA yang tak lain adalah orang yang pernah dia rawat beberapa bulan lalu di Pusat Rehabilitasi Gangguan Jiwa dan Narkotika Yayasan Dhira Suman Tritoha di Serang, Banten.
Advertisement