Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Agung menolak upaya hukum kasasi yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. Dengan ditolaknya kasasi tersebut, maka Imam tetap menjalani hukuman 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 400 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Amar putusan terdakwa tolak, jaksa penuntut umum tolak perbaikan," demikian dikutip dari situs kepaniteraan MA, Selasa (16/3/2021).
Perkara ini teregistrasi dengan nomor 485K/PID.SUS/2021. Adapun hakim yang menangani perkara ini adalah Krisna Harahap, Abdul Latif, dan Suhadi.
Advertisement
Diketahui, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, mengetuk palu vonis 7 tahun penjara terhadap eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. Hakim menilai, Imam terbukti bersalah melakukan praktik korupsi suap dan gratifikasi.
"Menyatakan terdakwa Imam Nahrawi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata ketua majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (29/6/2020).
"Dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 7 tahun penjara," tok! bunyi palu hakim.
Selain pidana bui, Imam juga didenda sebesar Rp 400 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Vonis Imam Nahrawi ini diketahui lebih ringan daripada tuntutan Jaksa KPK, yakni 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Menerima Suap Rp 11,5 Miliar
Diketahui, eks Menpora Imam diduga melakukan praktik korupsi dengan menerima suap Rp 11,5 miliar bersama asistennya, Miftahul Ulum. Suap itu dimaksud untuk mempercepat proses dana hibah KONI tahun 2018.
Selain suap, masih bersama Miftahul Ulum, Imam juga diduga menerima gratifikasi Rp 8,64 miliar. Uang ini didapat mereka dari berbagai sumber. Dalam kasus ini, Ulum diketahui berperan sebagai perantara antara Imam dengan pemberi.
Advertisement