Sukses

6 Fakta Terkait Sengketa Lahan Berujung Jalan di Ciledug Ditembok Beton

Aksi pendirian tembok beton dan kawat berduri itu dilakukan secara sepihak selama 2 tahun sejak September 2019 hingga saat ini.

Liputan6.com, Jakarta - Sebuah tembok beton dan kawat berduri setinggi 2 meter dengan panjang 80 meter dibuat oleh seseorang yang mengaku ahli waris ke rumah dan tempat usaha di Jalan Kavling Brebes, Ciledug, Kota Tangerang, Banten.

Aksi pendirian tembok beton dan kawat berduri itu dilakukan secara sepihak selama 2 tahun sejak September 2019 hingga saat ini.

Akibatnya, para penghuni rumah, termasuk tiga anak kecil harus melompati pagar beton tersebut untuk akses keluar masuk. Guna mempermudah, penghuni rumah pun memasang kayu untuk undak-undakan agar bisa mencapai luar pagar.

Camat Ciledug Syarifuddin membenarkan kejadian tersebut. Dia pun mengaku sudah menindaklanjuti dengan memanggil kedua belah pihak.

"Laporan itu saya lakukan tindakan awal sebagai aparatur kelurahan dan kecamatan, kita panggil dari keduanya," ujar Syarifuddin, Minggu, 14 Maret 2021.

 

Berikut 6 fakta terkait adanya sengketa lahan hingga membuat didirikannya tembok beton dan kawat berduri yang menghalangi jalan dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 7 halaman

Sudah Berlangsung 2 Tahun

Seseorang yang mengaku ahli waris melakukan aksi sepihak dengan menembok beton dan berkawat duri setinggi 2 meter dengan panjang 80 meter, ke rumah dan tempat usaha di Jalan Kavling Brebes, Ciledug, Kota Tangerang.

Selama dua tahaun para penghuni rumah, termasuk tiga anak kecil harus melompati pagar beton untuk akses keluar masuk. Untuk mempermudah, penghuni rumah memasang kayu untuk undak-undakan agar bisa mencapai luar pagar.

Hal tersebut dibenarkan oleh Camat Ciledug Syarifuddin. Dia menjelaskan kasus pemagaran dengan beton itu terjadi sejak September 2019.

 

3 dari 7 halaman

Upaya Mediasi Sudah Dilakukan

Syarifuddin lantas mengaku sudah menindaklanjuti peristiwa tersebut dengan memanggil kedua belah pihak.

"Laporan itu saya lakukan tindakan awal sebagai aparatur kelurahan dan kecamatan, kita panggil dari keduanya," terang dia.

Dalam pemanggilan itu, pihak dari yang mengaku sebagai pemilik tanah, Ruli, tidak pernah datang. Bahkan hingga peringatan yang ke-tiga.

"Mediasi kepada kedua belah pihak, namun dari pihak Ruli anak dari almarhum Anas Burhan yang melakukan gugatan tak kunjung datang, (dari tanggal) 14 Oktober 2019 pemanggilan pertama, peringatan kedua 22 Oktober 2019 dan ketiga, 30 Okterber 2019," papar Syarifuddin.

 

4 dari 7 halaman

Kasus Berawal dari Lelang dan Hibah Tanah

Syarifuddin menjelaskan duduk perkaranya. Berawal dari rumah yang dilelang dari pihak bank, kemudian dibeli oleh almarhum Munir.

"(Keluarga Munir) masuk ke sini 8 Juni 2019, nah transaksi antara almarhum Pak Munir dengan bank, Karena dia belinya melalui lelang," kata dia.

Ketika pembelian itu, keluarga Munir tidak mengetahui jika ada tanah jalan yang dimiliki oleh keluarga almarhum Burhan.

"Luas tanah 4 meter itu, berdasarkan keterangan dari warga emang yang 2 meter merupakan hibah dari keluarga Anas Burhan. Karena dia punya lahan disitu sisa 2 meter hibah warga dari kavling Berebes," tutur dia.

Ruli yang mengaku ahli warisnya membuat tembok beton. Alasannya, agar tanah miliknya juga dibeli.

"Pas September sudah dilakukan pemagaran yang dilakukan oleh alhammarhum Anas Burhan hak warisnya Ruli, dia minta dibeli tanah tersebut tapi tidak ketemu harganya, karena mahal. Jadilah pemagaran sepihak yang dilakukan oleh almarhum keluarga Anas Burhan," jelas Syarifuddin.

 

5 dari 7 halaman

Wali Kota Tangerang Turun Tangan

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, perintahkan Satpol PP untuk membongkar tembok beton yang menghalangi akses jalan di Ciledug, Tangerang.

"Sudah diinstruksikan ke Asda 1 dan Kasatpol PP untuk segera bongkar pagar betonnya," ujar Arief yang ditemui di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin, 15 Maret 2021.

 

6 dari 7 halaman

Beton Dibongkar, Ahli Waris Tak Bisa Tunjukkan Bukti

Asisten Tata Pemerintahan Kota Tangerang Ivan Yudhianto menambahkan, keputusan pembongkaran tembok ini diambil lantaran usaha mediasi yang beberapa kali dilakukan oleh Pemkot Tangerang dengan kedua belah pihak tidak menemui titik terang.

"Pihak yang mengaku memiliki tanah tidak hadir dan tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan lahan," terang dia.

 

7 dari 7 halaman

Tanah yang Dibangun Beton Ternyata Jalan

Selain itu, menurut Ivan, dari hasil peninjauan lapangan yang dilakukan oleh jajaran Pemkot Tangerang bersama BPN Kota Tangerang didapati bahwa bidang tanah tanah yang menjadi polemik telat tercatat sebagai jalan.

"Pada sertifikat tanah sebagaimana disampaikan BPN bahwa tanah tersebut adalah jalan," tandas Ivan.

 

(Daffa Haiqal Nurfajri)