Sukses

Polisi Tilang Sepeda Motor dengan Knalpot Bising di Depok

Sebanyak delapan sepeda motor kedapatan telah mengganti knalpot bawaan dari pabrik dengan knalpot bising.

Liputan6.com, Jakarta Jajaran Satlantas Polrestro Depok berpatroli dengan menyasar pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot bising. Sejumlah sepeda motor yang terjaring razia ditahan Satlantas Polrestro Depok.

Kasat Lantas Polres Metro Depok, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada mengatakan, pihaknya sedang gencar melaksanakan patroli hunting di jalan raya. Sasarannya yakni pengendara yang tidak mematuhi lalu lintas maupun berubah indikator kendaraan salah satunya knalpot bising.

"Patroli hunting kali ini menertibkan kendaraan yang menggunakan knalpot bising," ujar Andi, Selasa (16/3/2021).

Dia menjelaskan, penertiban kendaraan knalpot bising dilakukan di Jalan Raya Juanda dari arah Jalan Raya Bogor menuju Jalan Raya Margonda maupun sebaliknya. Sebanyak delapan sepeda motor kedapatan telah mengganti knalpot bawaan dari pabrik dengan knalpot bising.

"Ada delapan kendaraan yang kami tahan dan dilakukan penindakan penilangan," ucap Andi.

Dia mengungkapkan, knalpot bising dinilai meresahkan masyarakat maupun pengguna jalan karena suara yang dihasilkan dari knalpot tersebut. Melihat keresahan masyarakat dan pengguna jalan, pihaknya melakukan penindakan terhadap pengguna sepeda motor yang menggunakan knalpot bising.

"Kendaraannya kita tilang dan diamankan untuk memberikan efek jera kepada pengguna kendaraan dengan knalpot bising," tegas Andi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Diminta Mengganti Knalpot

Andi menuturkan, kendaraan yang terjaring razia diberikan penilangan elektronik dengan meminta pelanggar membayar denda tilang di Bank. Pelanggar yang telah membayar tilang akan diberikan kembali kendaraannya dan meminta pelanggar mengganti knalpot bising dengan standar pabrikan.

"Kami akan terus melakukan razia hingga masyarakat atau pengendara sadar akan efek dari penggunaan knalpot bising," pungkas Andi.