Sukses

Polda Metro Bongkar Sindikat Pemalsu Buku Nikah di Cilincing, Jakarta Utara

Polda Metro Jaya mengungkap jaringan sindikat pemalsu buku nikah. Polisi telah menangkap dan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkap jaringan sindikat pemalsu buku nikah. Polisi telah menangkap dan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

"Mereka ditangkap oleh Unit IV Resmob Polres Jakarta Utara, 25 Februari 2020 pukul 16.30 WIB di Rumah Susun Marunda, Cilincing, Jakarta Utara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/3/2021).

Yusri merinci, tujuh tersangka adalah Sulaeman, Asep Heri, Bangun Subakti, Kasroh, Yusuf alias Doyok, Sumarno, dan Ahmadi. Atas pemalsuan yang dilakukan, polisi menjeratnya dengan pasal Tindak Pidana Pemalsuan pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman paling berat yaitu paling lama 6 tahun penjara.

Dari tangan ketujuh tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Seperti, 6 buah buku nikah warna coklat dan hijau yang sudah terisi data, 7 unit handphone1 unit monitor PC merk samsung, 1 unit CPU rakitan, 1 unit printer merk epson dan 1 unit scaner merk canon.

Selain itu, barang bukti terkait turut diamankan dari tangan tersangka adalah, 1 unit mesin pemotong kertas, 1 unit mesin laminating, 1 gulung plastik laminating, 4 buah screen sablon, 1 buah rakel sablon, 3 botol tinta, dan 90 lembar stiker hologram berlambang garuda.

Saksikan video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Kronologis Kasus

Polisi mendapatkan infomasi dari warga atas transaksi penjualan buku nikah palsu. Peristiwa itu sering terjadi di sekitar Rumah Susun Marunda Cilincing Jakarta Utara.

Tim Opsnal Resmob dipimpin Iptu Asman Hadi, selaku Kanit Resmob, melakukan penyelidikan di lokasi dan telah berhasil mengamankan Sulaiman yang diduga sering menjual buku nikah palsu.

Dari informasi Sulaiman, polisi berhasil menyita 2 (dua) pasang buku nikah palsu yang sudah jadi dan siap dikirimkan kepada para pemesan dan untuk satu pasangnya terdiri 2 buku di antaranya 1 buah buku nikah warna coklat untuk laki laki dan 1 buah buku nikah warna hijau untuk perempuan.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku telah menjual buku nikah palsu tersebut kepada para pengguna dengan harga satu pasang buku nikah palsu sebesar Rp 3,5 juta yang dipesan oleh Asep Heri dengan harga satu pasangnya sebesar Rp 1 juta.

Diketahui, perbuatan Sulaiman telah dilakukan sejak tahun 2015 dengan total penjualan buku nikah palsu sebanyak 30 pasang.

Polisi yang melakukan pengembangan berhasil menangkap ke pelaku lainnya sebagai sindikat dalam pembuatan buku nikah tersebut di sekitar Wilayah Cilincing Jakarta Utara dan Wilayah Pusaka Jaya Subang Jawa Barat. Polisi juga telah melakukan penyitaan barang bukti yg di jadikan sebagai sarana untuk pembuatan buku nikah palsu tersebut.