Sukses

Komisi VIII Apresiasi dan Dukung Langkah Kemensos dalam Penanganan Bencana

Komisi VIII DPR RI mengapresiasi langkah-langkah Kementerian Sosial RI dalam penanganan bencana.

Liputan6.com, Jakarta Komisi VIII DPR RI mengapresiasi langkah-langkah Kementerian Sosial RI dalam penanganan bencana. Kemensos akan meningkatkan dukungan terhadap program-program perlindungan sosial khususnya dalam penanganan terhadap dampak bencana.

Dalam kesempatan Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Menteri Sosial Tri Rismaharini dan jajarannya menyampaikan usulan relokasi untuk mendukung dan mengoptimalkan tugas-tugas Kemensos dalam program perlindungan sosial. Hal ini tidak lepas dari kondisi faktual bidang kesejahteraan sosial yang masih membutuhkan penanganan serius.

“Seperti diketahui, saat ini kita masih menyaksikan masih berlangsungnya pandemi Covid-19, kejadian bencana eskalasi masih cukup tinggi, serta angka kemiskinan juga masih cukup tinggi,” kata Mensos dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Sosial RI, Menteri Keuangan RI, dan Kepala BNPB dengan tema Anggaran Penanggulangan Bencana, di Ruang Rapat Komisi VIII, Jakarta (16/03).

Rapat Kerja dipimpin oleh Ketua Komisi VIII Yandri Susanto, dan para wakil ketua, hadir para anggota, baik secara fisik maupun daring. Kemudian para pejabat Eselon 1 di lingkungan Kemensos. Hadir pula Ketua BNPB Doni Manado dan Dirjen Anggaran Kemenkeu RI Isa Rachmatawarta. 

Dalam penjelasannya di hadapan anggota dewan, Mensos menyatakan bahwa, tingginya intensitas bencana selama ini, berdampak pada kebutuhan untuk penguatan tugas Kemensos mengatasi masyarakat terdampak. Kepada anggota dewan, Mensos menyatakan harapannya, untuk dapat meningkatkan optimalisasi tugas Kemensos dalam menangani bencana, dengan melakukan relokasi anggaran.

Relokasi yang diusulkan Mensos adalah pada anggaran pembangunan Politeknik Kesejahteraan Sosial (Poltekesos) sebesar Rp319.013.536.000. Anggaran ini akan dialokasikan untuk Penanganan Fakir Miskin sebesar Rp277 miliar. 

“Kemudian, sebesar Rp37 miliar akan dialokasikan untuk Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam sebesar Rp37 miliar. Untuk pengamanan aset Poltekesos, akan kami alokasikan sebesar Rp5 miliar untuk pemagaran aset,” kata Mensos.

Kemensos juga mengusulkan relokasi anggaran Verifikasi dan Validasi Data dari semula sebesar Rp1.075.674.813.000, akan direlokasi sebesar Rp100 miliar, untuk keperluan Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam (PSKBA). Realokasi juga dilakukan sebesar Rp50 miliar dari anggaran bencana alam dari semula Rp282.315.563.000.

2 dari 4 halaman

Optimalisasi Anggaran

Selanjutnya, optimalisasi anggaran (PSKBA), Kemensos akan mengalokasikan sisa anggaran Pembangunan Gudang sebesar Rp10 miliar dan Realokasi Pemanfaatan Kendaraan Siaga Bencana Rp30 miliar akan dialokasikan untuk bantuan makanan, bantuan peralatan evakuasi, dan penambahan tali asih Tagana.

Kemudian untuk realokasi antar program Pembangunan Poltekesos sebesar Rp37 miliar, anggaran Verifikasi dan Validasi Data sebesar Rp100 miliar akan digunakan untuk bantuan kedaruratan/on call, bantuan makanan, bantuan peralatan evakuasi, dan anggaran untuk pengiriman bantuan.

Dalam optimalisasi penanganan bencana, Mensos juga berencana meningkatkan perhatian untuk Taruna Siaga Bencana (Tagana). Hal ini sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dan kerja keras Tagana selama penanganan bencana.

Hal ini dengan pertimbangan, Tagana merupakan bagian dari kearifan lokal. Mensos mencontohkan, pada saat gempa dan tsunami Aceh beberapa tahun silam, di Simeuleu, yang seharusnya paling parah terdampak bencana,  ternyata korban jiwa sangat sedikit. 

"Ini bukti bahwa kearifan lokal memiliki peran penting dalam penanganan bencana. Oleh karenanya saya usulkan untuk diperkuat. Tagana ini kan kekuatan lokal dan kearifan lokal. Dan mereka berada di garis depan dalam penanganan bencana. Mereka juga bertugas 24 jam dengan medan tugas berat,” katanya.

 

3 dari 4 halaman

Peningkatan Tali Asih Tagana

Dalam kesempatan tersebut, secara umum, anggota dewan menyatakan apresiasi dan dukungan terhadap program dan kebijakan Kemensos. Anggota Fraksi Partai Demokrat Wastam menyatakan apresiasi dan dukungannya pada kebijakan Kemensos. 

“Saya setuju dengan usulan untuk meningkatkan tali asih untuk Tagana. Sebab tugas mereka kan di garda depan dan sebagai kekuatan lokal. Juga medan tugasnya cukup berat dan juga tidak kenal waktu" katanya.

Hal senada disampaikan anggota Fraksi PDI-P Ina Amannia. Ia menyatakan, Kemensos telah melakukan penanganan bencana dengan baik, misalnya dengan penyiapan dapur umum untuk penyiapan kebutuhan dasar pengungsi. Ina juga menyaksikan kunjungan kerja Mensos di lokasi Suku Anak Dalam (SAD).

“Penguatan penanganan SAD ini juga harus serius ditangani sebab bila tidak bisa berpotensi menjadi bencana baru. Jadi saya mendukung perhatian serius Kemensos untuk masyarakat di kawasan terluar, terpencil, dan tertinggal. Juga saya berharap apresiasi untuk Tagana ditingkatkan,”  katanya.

Arwan M Aras dari Fraksi PDI-P daerah pemilihan Sulawesi Barat, menyatakan terima kasih dan apresiasi terhadap penanganan bencana di Sulawesi Barat.

“Terima kasih atas kecepatan dalam penanganan bencana. Sangat besar manfaatnya dirasakan masyarakat. Saya mewakili masyarakat Sulbar, menyatakan terima kasih,” katanya.

 

4 dari 4 halaman

Peran Kemensos

Dalam penanganan bencana, Kemensos memiliki peran pada fase Pra Bencana. Yakni berupa Penyiapan Sistem Penanggulangan Bencana Bidang Perlindungan Sosial; Penyediaan Sarana dan Prasarana Logistik; Penguatan SDM Penanggulangan Bencana (Tagana, Pelopor Perdamaian); Fasilitasi pembentukan Kampung Siaga Bencana; Penguatan Kearifan Lokal dan Keserasian Sosial; dan Sosialisasi, simulasi dan gladi lapangan.

Pada fase Tanggap Darurat, Kemensos bertugas dalam aktivasi Sistem Tanggap Darurat (Dapur Umum, Tenda dan Logistik); Layanan Dukungan Psikososial (LDP); Pengerahan SDM Tagana dan Relawan Sosial; Pemberian Bantuan Pemenuhan Kebutuhan Dasar dan Pelayanan Sosial Lainnya (kelompok rentan).

Dan pada fase Pasca Bencana, Kemensos bertugas memberikan Bantuan Pemulihan (santunan ahli waris, jaminan hidup, isi hunian dan bahan bangunan rumah); Layanan Dukungan Psikososial (LDP); Melaksanakan Rujukan Shelter, Sekolah, Kesehatan, Sanitasi Air, Lapangan Pekerjaan, dan sebagainya.

 

(*)