Sukses

Olah TKP Pengemudi Mobil Tabrak Pesepeda, Polisi Gunakan Metode TAA

Penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar olah TKP kasus pengendara mobil menabrak pesepeda hingga tiga kali.

 

Liputan6.com, Jakarta - Korlantas Polri bersama Ditlantas Polda Metro Jaya kembali mengggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kecelakaan antara pengendara mobil Mercy dengan pesepeda di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta yang terjadi pada Jumat, 12 Maret 2021. Olah TKP kasus tabrak lari itu dilakukan dengan metode Traffic Accident Analysis (TAA) pada Rabu (17/3/2021).

Kasubdit Laka Dit Gakkum Korlantas Polri Kombes Agus Suryo Nugroho menerangkan, metode TAA membantu penyidik merinci kronologi sebelum dan sesudah kecelakaan antara pengemudi mobil dengan pesepeda.

"Dengan metode Traffic Accident Analysis bisa digambarkan secara digital sebelum dan sesudah terjadinya kecelakaan," kata dia di lokasi, Rabu (17/3/2021).

Agus menyampaikan, metode TAA juga membantu menyelesaikan berkas perkara. Utamanya, Agus menyebut membuktikan pasal yang dipersangkakan kepada tersangka.

"Hasil olah TKP secara digital ini bisa menguatkan proses penyidikan terutama pada saat nanti pelaksanaan sidang pengadilan. Tentunya meyakinkan kepada hakim bahwa peristiwa tersebut bisa digambarkan dengan elektronik digital oleh hasil TAA," ucap dia.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menambahkan, penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar olah TKP pengendara mobil menabrak pesepeda hingga tiga kali.

"Olah TKP ini merupakan yang ketiga dilakukan penyidik laka. Olah TKP pertama pada saat kejadian di hari Jumat kemudian olah TKP berikutnya kami laksanakan pada hari Sabtu untuk melihat menambah alat bukti apa yang bisa kita dapatkan dari lokasi termasuk CCTV yang ada di sekitar lokasi. Olah TKP ketiga kita laksanakan hari ini dengan menggunakan TAA," papar dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Kasus Tabrak Lari

Sebelumnya, kendaraan mobil mercy yang dikendarai MDA (19) menghantam pesepeda Ivan Christopher di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta pada Jumat, 12 Maret 2021.

Mulanya MDA melaju dari arah utara menuju ke selatan. Setibanya di Jalan MH Thamrin kendaraan berpindah ke jalur kiri.Di saat bersamaan, terlihat pesepeda berada di jalur yang sama hingga terjadilah kecelakaan.

Pesepeda terjatuh dan terlindas roda sebelah kiri Mercy. Namun, pengendara tak menghentikan laju kendaraan dan malah melarikan diri.

Kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa tiga orang saksi mata. Kemudian, mempelajari rekaman CCTV dan kamera ETLE. Pengemudinya teridentifikasi seorang mahasiswa berinsial MDA (19). Polisi pun meringkus MDA di kawasan Bintaro pada Sabtu, 14 Maret 2021.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, MDA dijerat Pasal berlapis diantaranya Pasal 310 ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 10 juta. Dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 75 juta.