Sukses

Ma'ruf Amin: Fatwa MUI Keluar, Vaksinasi Covid-19 Saat Ramadan Tak Batalkan Puasa

Ma'ruf menjelaskan, tidak batalnya seorang yang berpuasa karena vaksinasi Covid-19 disebabkan cairan yang masuk ke dalam tubuh tidak melalui lubang yang membatalkan.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menegaskan, fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menyatakan vaksinasi Covid-19 di bulan Ramadan tidak membatalkan puasa. Karenanya, dia meminta program vaksinasi Covid-19 tetap berjalan tanpa hambatan.

"Satu hal yang barangkali harus diketahui masyarakat, fatwa MUI juga sudah keluar bahwa vaksinasi di Ramadan tidak membatalkan puasa," tegas Ma'ruf usai menjalani vaksinasi Covid-19 dosis kedua di kediaman dinasnya, Jalan Diponegoro, Jakarta, Rabu (17/3/2021).

Ma'ruf menjelaskan, tidak batalnya seorang yang berpuasa karena vaksinasi, disebabkan cairan yang masuk ke dalam tubuh tidak melalui lubang yang membatalkan. Karenanya, seorang yang berpuasa tetap sah dan bisa melanjutkan ibadah puasanya tanpa perlu takut membatalkan.

"Karena cairan masuk dari bukan lubang yang membatalkan, vaksin ini kan disuntik, tidak masuk dari lubang," jelas dia.

Ma'ruf pun mengajak masyarakat agar tidak ragu melakukan vaksinasi, khususnya kepada kaum lansia, sebagai upaya dalam mengatasi pandemi Covid-19.

"Saya mengajak semua untuk bersama-sama supaya kita kebal menghadapi Covid-19. Insyaallah bangsa kita aman dan terbebas dari bahaya Covid-19," jelas dia.

Ma'ruf mengingatkan, masih dibutuhkan target penerima vaksinasi Covid-19 sebesar 70 persen dari jumlah total penduduk Indonesia. Oleh sebab itu, menjalankan vaksinasi masih menjadi kewajiban seluruh masyarakat agar terhindar dari Covid-19.

"Sekali lagi saya mengajak agar segera melakukan vaksinasi, karena menjaga diri daripada wabah dalam agama itu wajib," tandas Ma'ruf Amin.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Fatwa MUI

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa vaksinasi tak membatalkan puasa. Dengan begitu, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tetap bisa dilaksanakan saat Ramadhan.

"Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa," kata Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dikutip dari Antara, Selasa (16/3/2021).

"Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa," ujar dia.

Menurut dia, vaksinasi yang tengah dilakukan saat ini merupakan ikhtiar dalam mengatasi pandemi Covid-19 melalui cara injeksi intramuskular. Injeksi intramuskular dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.

Dengan cara tersebut, maka menurut MUI, secara ketentuan hukum bahwa vaksinasi saat menjalankan puasa tidak akan membatalkan ibadah saum. Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 saat Berpuasa.

"Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar)," katanya.