Liputan6.com, Jakarta: Tim Jaksa Penuntut Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah meneliti kelengkapan barang bukti tahap kedua kasus dugaan pencucian uang, penipuan dan penggelapan dana nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas pada Bank Century dengan tersangka Robert Tantular.
Kepala pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Adi Toegarisman mengatakan, selain mengecek kembali kepemilikan Mal Serpong, pihaknya juga tengah meneliti barang bukti lainnya, seperti Sertifikat dan Bangunan senilai Rp 350 miliar itu. "Tim jaksa peneliti masih terus turun ke lapangan untuk meneliti satu persatu barang bukti semuanya," kata Adi Toegarisman di Kejagung, Jakarta, Selasa (6/11) malam.
Menurut Adi, meski berkas tersangka dalam kasus ini sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan pada 17 Oktober 2012 lalu dengan dengan Nomor Surat B 3189/e.4/eUH .1/10/2012. Namun penelitian barang bukti masih ditelusurin sebelum dilakukan pelimpahan tahap kedua yakni barang bukti dan tersangka. "Kalo sudah selesai atau clear (pengecekan barang bukti) tersebut, baru penerimaan tahap kedua (ke Jaksa Penuntut)," ucapnya.
Ada pun barang bukti yang tengah dicek, selain Mal Serpong atas nama PT Sinar Central Rezeki berlokasi di Jalan Raya Serpong Km 7 Pakualam, Serpong, Banten, berupa Sertifikat dan Bangunan senilai Rp 350 miliar.
Kejaksaan juga tengah meneliti barang bukti berupa delapan kavling tanah seluas 5.380 m2 di Kebun Mawar Perum Central Bumi Indah, serta satu rumah di Jalan Kebun Bunga Buaran Indah, Jakarta Timur, dan uang cash senilai Rp 2.156.000.228 miliar.
Seperti diberitakan, dari hasil proses penyidikan, disimpulkan Robert Tantular diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang dari dana nasabah PT Antaboga Delta Securitas pada Bank Century. Robert pun diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 15 tahun 2002 tentang pencucian uang sebagaimana diubah UU No 25 tahun 2003 dan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 junto Pasal 55 dan Pasal 56. (FRD)
Kepala pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Adi Toegarisman mengatakan, selain mengecek kembali kepemilikan Mal Serpong, pihaknya juga tengah meneliti barang bukti lainnya, seperti Sertifikat dan Bangunan senilai Rp 350 miliar itu. "Tim jaksa peneliti masih terus turun ke lapangan untuk meneliti satu persatu barang bukti semuanya," kata Adi Toegarisman di Kejagung, Jakarta, Selasa (6/11) malam.
Menurut Adi, meski berkas tersangka dalam kasus ini sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan pada 17 Oktober 2012 lalu dengan dengan Nomor Surat B 3189/e.4/eUH .1/10/2012. Namun penelitian barang bukti masih ditelusurin sebelum dilakukan pelimpahan tahap kedua yakni barang bukti dan tersangka. "Kalo sudah selesai atau clear (pengecekan barang bukti) tersebut, baru penerimaan tahap kedua (ke Jaksa Penuntut)," ucapnya.
Ada pun barang bukti yang tengah dicek, selain Mal Serpong atas nama PT Sinar Central Rezeki berlokasi di Jalan Raya Serpong Km 7 Pakualam, Serpong, Banten, berupa Sertifikat dan Bangunan senilai Rp 350 miliar.
Kejaksaan juga tengah meneliti barang bukti berupa delapan kavling tanah seluas 5.380 m2 di Kebun Mawar Perum Central Bumi Indah, serta satu rumah di Jalan Kebun Bunga Buaran Indah, Jakarta Timur, dan uang cash senilai Rp 2.156.000.228 miliar.
Seperti diberitakan, dari hasil proses penyidikan, disimpulkan Robert Tantular diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang dari dana nasabah PT Antaboga Delta Securitas pada Bank Century. Robert pun diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 15 tahun 2002 tentang pencucian uang sebagaimana diubah UU No 25 tahun 2003 dan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 junto Pasal 55 dan Pasal 56. (FRD)