Sukses

Jawab Polemik Presiden 3 Periode, Mahfud Md: Sepenuhnya Kewenangan MPR

Mahfud mengatakan, salah satu alasan penting, mengapa Indonesia memilih jalan untuk membubarkan Orde Baru dan melakukan Reformasi di tahun 1998 adalah karena masa jabatan presiden yang jumlah periodenya tidak terbatas.

Liputan6.com, Jakarta Menko Polhukam Mahud Md angkat bicara soal ramai bergulirnya presiden tiga periode. Melalui akun Twitter pribadinya, Mahfud menegaskan bahwa masa jabata presiden tidak ditentukan oleh preiden, melainkan Parlemen.

"Kalau mau mengubah lagi itu urusan MPR, bukan wewenang Presiden," cuit dia seperti dikutip Liputan6.com, Rabu (17/3/2021).

Mahfud menambahkan, salah satu alasan penting, mengapa Indonesia memilih jalan untuk membubarkan Orde Baru dan melakukan Reformasi di tahun 1998 adalah karena masa jabatan presiden yang jumlah periodenya tidak terbatas.

"Jumlah periode tidak dibatasi, MPR kemudian membuat amandemen atas UUD 1945, membatasi 2 periode saja," jelas dia.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Jokowi Tak Setujui Presiden 3 Periode

Menurut Mahfud, hingga saat ini Presiden Jokowi tidak menyetujui adanya kembali amandemen terkait masa jabatan presiden.

Bahkan Mahfud meyakini jika ada dorongan terhadap Presiden Joko Widodo mengenai hal ini, tiga sikap akan diambil. Pertama, hal itu dinilainya sebagai penjerumusan, kedua hal itu dinilainya sebagai tamparan di muka, dan ketuga hal itu sebagai cara untuk mencari muka.

"Presiden Jokowi tak setuju adanya amandemen lagi, kita konsisten saja, batasi jabatan Presiden 2 priode," Mahfud menandasi.