Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial (Sekjen Kemensos) Hartono Laras menyerahkan satu unit sepeda Brompton kepada tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hartono mengembalikan sepeda mewah tersebut lantaran dia terima dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono (AW). Adi merupakan salah satu tersangka kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
"Sekjen kemensos Hartono Laras hadir di KPK menghadap penyidik dalam rangka penyitaan satu unit sepeda Brompton yang diberikan oleh tersangka AW," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (17/3/2021).
Advertisement
Ali mengatakan, Hartono Laras mengembalikan sepeda tersebut karena uang yang dihasilkan dari pembelian sepeda tersebut diterima Adi Wahyono dari PPK Kemensos lainnya, yakni Matheus Joko Santoso (MJS). Matheus juga tersangka dalam kasus ini.
Uang pembelian sepeda tersebut diduga bersumber dari kumpulan fee para vendor yang mendapat proyek pengadaan bansos Covid-19.
"Uang pembelian sepeda dimaksud diduga berasal dari tersangka MJS yang bersumber dari kumpulan para vendor yang mendapatkan proyek pengadaan bansos," kata Ali.
Hartono Laras sendiri usai mendatangi gedung KPK tak menjelaskan soal kehadirannya. Nama Hartono Laras memang tak ada dalam jadwal pemeriksaan yang diterbitkan tim penyidik KPK.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tetapkan Mantan Mensos Tersangka
Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19) di wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.
KPK menduga, berdasarkan temuan awal, Juliari menerima Rp 10 ribu perpaket sembako dengan harga Rp 300 ribu. Namun menurut KPK, tak tertutup kemungkinan Juliari menerima lebih dari Rp 10 ribu. Total uang yang sudah diterima Juliari Rp 17 miliar.
KPK juga menduga Juliari menggunakan uang suap tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti menyewa pesawat jet pribadi. Selain itu, uang suap tersebut juga diduga dipergunakan untuk biaya pemenangan kepala daerah dalam Pilkada serentak 2020.
Advertisement