Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KKP) Edhy Prabowo menjelaskan awal mula dirinya membuka keran ekspor benih bening lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Menurut Edhy, salah satu alasan dirinya membuka keran tersebut demi kemaslahatan masyarakat, terutama yang tinggal di pesisir pantai.
Edhy mengatakan demikian saat dihadirkan sebagai saksi perkara suap izin ekspor benur dengan terdakwa pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (17/3/2021).
Advertisement
Edhy Prabowo yang bersaksi secara virtual dari Gedung KPK menyebut bahwa kebijakan ekspor benih lobster yang sempat dilarang Susi Pudjiastuti saat menjabat sebagai Menteri KKP merugikan masyarakat. Atas dasar itu, Edhy membuka kembali keran ekspor benur.
"Pada saat saya Ketua Komisi IV, saya sebagai mitra KKP, Ibu Susi banyak terima masukan dari masyarakat di pesisir Selatan Jawa, kemudian daerah Lombok, Bali, dan Indonesia timur, hingga Sulawesi, dan mereka merasa kehilangan pekerjaan dengan terbitnya aturan KKP (yang melarang ekspor benur)," ujar Edhy.
Menurut Edhy, Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2016 yang mengatur larangan ekspor benih lobster seharusnya diimbangi dengan kajian yang matang. Sehingga, kebijakan pelarangan ekspor benih lobster itu tidak menghilangkan pekerjaan masyarakat pesisir.
"Ini (benih lobster) selama ini menjadi tempat kehidupan masyarakat pesisir, yang di sana banyak tergantung untuk menghidupkan anaknya, menyekolahkan anaknya. Kalau ingin dilarang karena alasan lingkungan harus ada kajian, kami sebagai wakil rakyat bila ada kebijakan yang tiba-tiba menghilangkan lapangan pekerjaan rakyat itu harus ada solusi," kata dia.
Edhy Prabowo mengaku, sebelum dirinya membuka keran ekspor benur, pihaknya terlebih dahulu berkonsultasi dengan berbagai pihak-pihak, salah satunya kepada para ahli.
"Saya sudah berkonsultasi dengan para ahli terkait kebijakan itu. Kami juga telah berkonsultasi dengan Menko yang membawahi kami, yang telah menyarankan untuk melibatkan para ahli terkait kebijakan pembukaan ekspor benih lobster," kata Edhy.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Suap Edhy Prabowo
Diberitakan sebelumnya, Pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito didakwa menyuap Edhy Prabowo. Jaksa penuntut umum pada KPK mengatakan Suharjito menyuap Edhy sebesar USD 103 ribu dan Rp 706 juta.
Suharjito menyuap Edhy Prabowo melalui Safri dan Andreau Pribadi Misanta selaku staf khusus Menteri KKP, Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Ainul Faqih selaku staf pribadi Iis Rosita Dewi sebagai anggota DPR sekaligus istri Edhy Prabowo, dan Siswandi Pranoto Loe selaku Komisaris PT. Perishable Logistics Indonesia (PT. PLI) sekaligus Pendiri PT. Aero Citra Kargo (PT. ACK).
Jaksa menyebut, pemberian suap yang diberikan Suharjito kepada Edhy melalui lima orang itu dengan tujuan agar Edhy Prabowo mempercepat persetujuan perizinan ekspor benih lobster atau benur di KKP tahun anggaran 2020. Menurut Jaksa, uang tersebut diperuntukkan untuk kepentingan Edhy Prabowo dan istrinya, Iis Rosita Dewi.
Advertisement