Liputan6.com, Jakarta - Kinerja virtual police yang diyakini akan menyasar ke ranah privasi akun Whatsapp menjadi polemik di masyarakat. Polri pun menegaskan bahwa pemantauan konten di akun jejaring sosial tersebut hanya jika tim menerima informasi atau laporan pengaduan.
"Terkait dengan konten Whatsapp yang merupakan area privat atau area pribadi, Polri akan melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terkait dengan konten WA yang berisi dugaan tindak pidana apabila Polri menerima laporan dari masyarakat," tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/3/2021).
Ahmad menyebut, teknis dari pengusutan tersebut apabila penyidik menerima tangkapan layar dari grup Whatsapp yang diambil oleh salah satu anggota. Hal tersebut menjadi bentuk pelaporan dari masyarakat.
Advertisement
"Perlu dipahami platform media Whatsapp atau WA merupakan area privat atau ranah pribadi dan virtual police tidak masuk ke ranah tersebut. Saya ulangi, polisi tidak masuk ke ranah tersebut, artinya sekali lagi bahwa virtual police hanya melakukan teguran setelah menerima laporan pengaduan dari masyarakat," kata dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tidak Langgar Privasi
Ahmad berharap penjelasan ini dapat meluruskan informasi yang beredar di masyarakat bahwa pihaknya tidak menerobos masuk untuk melakukan penyadapan atas jejaring sosial media dan melanggar privasi seseorang.
"Misalnya di grup WA ada ujaran kebencian atau postingan, kemudian salah satu anggota grup melakukan screenshot, kemudian melaporkan kepada polisi, bisa laporan melalui virtual police ataupun laporan langsung kepada kantor polisi terdekat, tentunya laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh Polri," Ahmad menandaskan.
Â
Â
Advertisement