Liputan6.com, Jakarta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut pihakmya telah memindahkan 643 bandar narkoba ke lapas maximum security di Nusakambangan. Hal ini dilakukan demi menangani peredaran gelap narkoba yang dikendalikan dari lapas atau rumah tahanan.
"Dalam rangkaian penanganan narkoba, kita sudah mengirimkan ke Nusakambangan sebanyak 643 bandar narkoba," kata Yasonna di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (17/3/2021).
Baca Juga
"Kejadian pemindahan ini baru sekarang kita lakukan secara massal. Ini akan terus kita lakukan. Memang ada yang mencoba berusaha agar tidak dipindahkan, tetapi tentu tidak bisa karena ini merupakan komitmen kita," tambahnya.
Advertisement
Yasonna menyampaikan bahwa ke-643 warga binaan kategori bandar dan risiko tinggi tersebut berasal dari lapas/rutan di 12 kantor wilayah, yakni DKI Jakarta (99 orang), Lampung (76), Aceh (50), Yogyakarta (48), Jawa Barat (91), Sumatera Utara (54), Sumatera Selatan (50), Riau (47), Banten (46), Kalimantan Barat (43), Jawa Timur (21), dan Bali (18).
Adanya pemindahan itu, kata Yasonna, berdampak pada meningkatnya jumlah penghuni di Nusakambangan. Hal ini yang kemudian disikapi dengan dibangunnya 1 lapas khusus narapidana risiko tinggi bandar narkoba di Pulau Nusakambangan pada tahun 2021.
"Sebagai akibat dari pemindahan bandar narkoba, lapas maximum security di Nusakambangan sudah penuh. Untuk itu kita akan membangun lapas di Nusakambangan," ujar Menteri berusia 68 tahun tersebut.
"Mengapa langsung penuh? Karena kita buat mereka hanya satu orang di dalam satu sel," ucap Yasonna.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Masalah Kelebihan Kapasitas
Yasonna menyebut jajarannya telah memindahkan 6 mantan petugas pemasyarakatan yang dipidana terkait kasus narkoba ke Nusakambangan.
"Kami sudah memecat banyak pegawai yang terlibat, ada yang diturunkan pangkatnya, ada yang dipidana," tutur Yasonna
Dia pun berharap kepada DPR untuk turut mendorong peneyelesaiain masalah kelebihan kapasitas lapas yang sudah jauh melampaui standar.
"Saya selalu mengatakan kalau di dalam lapas ada pengedar narkoba, ada pemakai, ada kurir, maka di sana akan tercipta pasar. Kami berharap Komisi III mendorong revisi UU Narkotika untuk mengatasi overcrowding di dalam lapas/rutan. Kalau di suatu negara ada satu jenis pidana yang mendominasi hingga lebih dari 50 persen, tentulah ada yang salah," kata dia.
Advertisement