Sukses

Kronologi Terbongkarnya Sindikat Pembuat Materai Palsu Pecahan Rp 10.000

Terbongkarnya sindikat pembuat materi palsu tersebut berawal dari kecurigaan petugas atas kiriman barang kargo, pada Minggu, 7 Maret 2021.

Liputan6.com, Jakarta Polres Bandara Soekarno Hatta (Soetta) telah mengamankan enam dari tujuh sindikat pembuat materai palsu pecahan Rp 10 ribu. Mereka adalah SRL, WID, SNK, BST, HND, dan ASR. Sementara, satu tersangka berinisial MSR masih berstatus buron.

Terbongkarnya kasus ini berawal dari kecurigaan petugas atas kiriman barang kargo. Penggeledahan lalu dilakukan, tepatnya di Kecamatan Benda, Kota Tangerang pada 7 Maret 2021 sekitar pukul 15.00 WIB.

"Peredarannya menggunakan kargo yang harusnya bisa dilakukan pembelian melalui PT Pos Indonesia," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (17/3/2021).

Dari penggeledahan tersebut didapati adanya satu boks berisi meterai Rp 10 ribu palsu yang hendak dikirimkan ke luar provinsi. Padahal, Perum Peruri baru saja meluncurkan materaii baru senilai Rp 10 ribu pada akhir Januari 2020.

Yusri menerangkan, dari peredaran materai palsu senilai Rp 10 ribu tersebut, nilai kerugian yang harus dtanggung negara ditaksir mencapai belasan miliar rupiah.

"Menariknya lagi, materai Rp 10 ribu sudah dipalsukan padahal baru akan beredar sekitar 28 Januari 2021. Terus terang merugikan negara, total semua tersedia ini sekitar Rp 12 hampir 13 miliar," ungkap Yusri.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Sudah Beraksi Selama 3,5 Tahun

Lebih parah, dari lima tersangka yang diamankan, mereka mengaku sudah melakukan aksi kriminalnya selama 3,5 tahun. Sebab awalnya, mereka mengedarkan meterai palsu senilai Rp 6 ribu, sebelum Rp 10 ribu resmi diedarkan.

"Kalau kita tarik tiga tahun lalu, ambil minim saja, total semua hampir Rp 37 miliar lebih dari meterai senilai Rp 6 ribu itu," kata Yusri.

Atas perbuatannya, para tersangka kini disangkakan pasal berlapis yakni Pasal 253 KUHPidana dan atau Pasal 257 KUHPidana, dan atau Pasal 24 dan Pasal 25 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Meterai.

Keenamnya pun diancam pidana hukuman penjara maksimal tujuh tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.Â