Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menjelaskan alasan kementeriannya menerima permohonan pendaftaran Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara. Permohonan itu diterima pada Senin 15 Maret 2021.
"Kan masuk surat kita harus layani," kata Yasonna di Gedung DPR, Rabu 17 Maret 2021.
Yasonna mengatakan, saat ini penyelesaian masalah Demokrat berada di Kemenkumham. Setelah diputus, jika masih berselisih kedua kubu dipersilakan untuk melanjutkannya di pengadilan.
Advertisement
Dia mengatakan, saat ini Kemenkumham masih meneliti berkas yang diserahkan Demokrat kubu KLB Sumut, termasuk dokumen pelaksanaan dan pengesahan KLB tersebut.
Jika berkas belum lengkap, kata Yasonna, masih diberikan kesempatan untuk diperbaiki. Namun berbeda cerita jika Demokrat kubu Moeldoko ini tidak bisa melengkapinya.
"Nanti kalau misal tidak lengkap, ini tidak lengkap segera dilengkapi. Kalau mereka tidak bisa melengkapi misalnya. Kalau bisa melengkapi lain lagi cerita kan gitu. Kita lihat saja," kata Yasonna.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Demokrat Kubu Moeldoko Daftarkan Kepengurusan
Sebelumnya, Partai Demokrat Kubu Moeldoko telah mendaftarkan kepengurusan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) ke Kementerian Hukum dan HAM. Kubu Moeldoko telah mendaftarkannya pada Senin 15 Maret 2021.
"Sudah selesai kemarin," ujar Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang, Marzuki Alie ketika dikonfirmasi, Selasa 16 Maret 2021.
Kubu Moeldoko mendaftarkan susunan pengurus ke KemenkumHAM kemarin diterima oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) KemenkumHAM, Cahyo R Muzhar. Kubu Moeldoko diwakilkan oleh Sekretaris Jenderal Jhoni Allen Marbun.
Reporter: Ahda Bayhaqi
Sumber: Merdeka
Advertisement