Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Sarjoko, menyatakan ketentuan batas penghasilan untuk program rumah DP 0 rupiah sudah tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 588 Tahun 2020.
Dia mengklaim, perubahan batas gaji tersebut tidak berpengaruh pada penjualan rumah DP 0 rupiah.
Baca Juga
"Tidak benar soal pengaruhnya pada penjualan, karena untuk penjualan hunian DP nol untuk unit 36m2, unit yang sudah terjual adalah 95 persen. Sisa unit yang belum terjual adalah unit dengan ukuran studio," kata Sarjoko dalam keterangan tertulis, Rabu (17/3/2021).
Advertisement
Meskipun ada perubahan, Sarjoko menyatakan warga dengan penghasilan sampai dengan Rp 7 juta tetap menjadi mayoritas yang diakomodasi.
Dia menuturkan, saat ini Pemprov DKI tengah menyiapkan mekanisme agar kelompok dengan penghasilan rendah dapat sesuai dengan ketentuan perbankan. Selain itu, sistem cicilan yang tersedia tetap ringan dan terjangkau.
"Kelompok yang sementara masih belum sesuai dengan ketentuan perbankan, kami utamakan untuk mendapatkan rusunawa sambil menata kondisi keuangan mereka. Harapannya, dengan akses terhadap rusunawa yang murah, fasilitasnya lengkap, serta sarana transportasi murah, bisa lebih mudah menata keuangan untuk membeli hunian milik," jelas dia.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Perubahan Batas Penghasilan
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengubah batas penghasilan seseorang yang dapat membeli rumah dengan skema DP 0 rupiah di Ibu Kota.
Awalnya, batasan penghasilan tersebut hanya Rp 7 juta dan saat ini mengalami kenaikan sebesar Rp 14 juta per bulan.
Hal tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 558 Tahun 2020 tentang Batasan Penghasilan Tertinggi Penerima Manfaat Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Penghasilan Rendah.
Kepgub tersebut ditandatangani oleh Anies Baswedan pada 10 Juni 2020.
"Menetapkan batasan penghasilan tertinggi penerima manfaat fasilitas pembiayaan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebesar Rp14,8 juta," bunyi dalam kepgub tersebut.
Dengan berlakunya aturan tersebut, maka Keputusan Gubernur Nomor 855 Tahun 2019 tentang Batasan Penghasilan Penerima Manfaat Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Advertisement