Liputan6.com, Jakarta - Tiga pelajar bergabung dalam kelompok begal sepeda motor. Mereka adalah YD (17) dan SY (16), berperan sebagai joki dan seorang lagi yakni IK (16) adalah penadah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan, ketiga pelajar dikoordinir oleh seorang residivis kasus penganiayaan berinisial ZF (35).
Menurut pengakuannya, kawanan begal motor sudah enam kali membegal sepeda motor. Namun, kepolisian hanya menerima tiga laporan polisi (LP).
Advertisement
Yusri mengatakan, pelaporan begal antara lain di Tapos Depok Jawa Barat, Bojong Gede, Kabupaten Bogor, dan Kota Bogor.
"Ada tiga LP sejak 25 Februari 2021, 27 Februari 2021, dan 6 Maret 2021. Dua di antaranya di wilayah hukum Polda Metro Jaya, sementara satu lagi berada di wilayah hukum Polda Jabar," kata dia, Rabu (17/3/2021).
Yusri menerangkan, ZF dan kawan-kawan terkenal sadis. Mereka menenteng dua senjata tajam jenis celurit atau sangkur setiap beraksi. Celurit digunakan untuk melukai korban yang mencoba melawan.
Yusri menyebut, salah satu korban yang membuat laporan mereka mengaku sempat terkena bacokan di bagian kepala karena bersikeras mempertahankan sepeda motor. Celurit itu pun membuat helm yang dipakai korban pecah.
"Korbannya yang melapor ke kami semuanya adalah perempuan. Ada satu korban dihantam celurit helmnya pecah, karena mau mempertahankan harta bendanya," ucap dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Bekuk 5 Pelaku
Saat ini, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah membekuk lima pelaku. Mereka adalah ZF, RM, YD, SY, dan IK. Yusri menyebut, IK adalah seorang yang menampung sepeda motor hasil curian. Yusri mengatakan, satu sepeda motor dihargai Rp 3 juta.
"Ada lima tersangka. Tapi yamg kami hadirkan hanya dua karena yang tiga masih bawah umur," ucap dia.
Yusri menerangkan, modus kawanan begal serupa dengan yang lain. Mereka akan berkeliling di ruas jalan yang sepi untuk mencari-cari mangsa. Yusri menyebut umumnya korban adalah perempuan.
"Modus patroli, ketika melihat ada perempuan berkendara di jalan seorang sendiri dipepet dan diacungkan celurit atau sangkur, kalau korban melawan tak segan-segan melakukan kekerasan," ucap dia.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 368 KUHP dan KUHP 356. Sedangkan penadahnya dikenakan Pasal 480 KUHP.
Â
Advertisement