Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah 4 lokasi di Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu, 17 Maret 2021. Penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.
Empat lokasi yang digeledah yakni Kantor Dinas PUPR Kabupaten Bandung Barat, Kantor CV BP (Bintang Pamungkas) di Lembang Kabupaten Bandung Barat, CV SSGC (Sentral Sayuran Garden City) di Lembang Kabupaten Bandung Barat, dan rumah kediaman dari pihak yang terkait perkara ini di Lembang Kabupaten Bandung Barat.
"Pada 4 lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan bukti di antaranya berbagai dokumen dan barang bukti elekronik," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (18/3/2021).
Advertisement
Ali mengatakan, barang bukti tersebut tengah dalam proses verifikasi. Nantinya bukti tersebut akan dijadikan bahan pembuktian dalam kasus ini di persidangan.
Selanjutnya seluruh barang bukti akan dilakukan validasi dan verifikasi untuk dilakukan penyitaan guna melengkapi berkas perkara penyidikan perkara dimaksud.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Naik Tahap Penyidikan
Diberitakan, KPK tengah membuka penyidikan baru kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid 19 pada Dinas Sosial Pemerintahan Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.
"KPK telah selesai melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya kecukupan alat bukti maka benar saat ini KPK telah menaikkan ke tahap penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Bandung Barat," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (16/3/2021).
Ali belum bersedia membuka lebih jauh detail kasus baru yang tengah didalami oleh tim penyidik lembaga antirasuah. Namun Ali tak menampik pihaknya sudah menetapkan tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.
"Uraian lengkap dari kasus ini dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum dapat kami sampaikan kepada publik secara terbuka," kata Ali.
Ali mengatakan, berdasarkan keputusan dari pimpinan KPK era Komjen Pol Firli Bahuri, pengumuman penetapan tersangka dalam proses penyelidikan dan penyidikan terbuka akan dilakukan pihak KPK saat adanya upaya paksa.
"Pengumuman tersangka akan disampaikan saat tim penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan," kata Ali.
Ali menyebut tim penyidik KPK masih membutuhkan waktu untuk mengumpulkan barang bukti dan keterangan pihak terkait dalam kasus ini. Dia berjani, KPK akan mengumumkan secara terbuka kepada publik pada saatnya nanti.
"KPK pastikan pada waktunya akan memberitahukan kepada masyarakat tentang konstruksi perkara, alat buktinya dan akan dijelaskan siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya," kata Ali.
Advertisement