Sukses

Muhadjir Effendy Minta MUI Fatwakan Perkawinan Anak Tak Sesuai Syariat

Muhadjir menyebut, orang tua memiliki peran yang sangat besar untuk mencegah perkawinan anak.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk turut memecahkan masalah perkawinan anak. Salah satu upaya yang perlu dilakukan adalah dengan menetapkan fatwa terkait perkawinan anak.

Menurutnya masalah perkawinan anak selain perlu peran pemerintah untuk memecahkannya, juga diminta upaya dari lembaga keagamaan seperti MUI.

Hal itu disampaikan Muhadjir dalam Seminar Nasional dan Deklarasi Gerakan Nasional Pendewasaaan Usia Peningkatan Kualitas SDM Indonesia, yang diselenggarakan oleh MUI dan Kementerian PPPA secara virtual via Youtube, Kamis (18/3/2021).

"Pemerintah tidak bisa memecahkan masalah nasional ini sendiri, perkawinan anak perlu fatwa dari Majelis Ulama Indonesia sebagai perkawinan yang tidak sesuai dengan syariat nikah, dimana setiap pernikahan hendaknya membawa kemaslahatan bagi laki-laki dan perempuan yang menikah, maupun bagi kedua keluarganya," ujarnya.

Hal ini menyusul temuan data dari Ditjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung soal dispensasi nikah pada anak di tahun 2020 yang dikabulkan melonjak 300 persen dari tahun sebelumnya. Pada tahun 2019 tercatat hanya 23.126 dispensasi. Selanjutnya di tahun 2020 tercatat sebanyak 64.211 dispensasi.

Muhadjir menjelaskan, tujuan pernikahan adalah menciptakan keluarga sakinah dan memperoleh keturunan yang baik serta sehat. Kondisi tersebut, menurutnya, bisa tercapai pada usia dimana calon mempelai telah sempurna akal pikiran dan mental, serta siap melakukan proses reproduksi.

"Pernikahan anak akan berpotensi menghasilkan bayi yang kurang sehat karena anak perempuan di bawah usia 18 tahun fisiknya belum siap untuk melahirkan," terangnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Orangtua Harus Bijak

Muhadjir menyebut, orang tua memiliki peran yang sangat besar untuk mencegah perkawinan anak. Dia meminta agar orang tua juga dapat bersikap bijaksana dan memikirkan dampak panjang yang akan terjadi bila menikahkan anak.

"Keputusan untuk menikahkan anak inilah yang mestinya dipertimbangkan secara bijaksana oleh orang tua. Pemangku kepentingan terkait perlu memberi edukasi kepada orang tua mengenai sosialisasi pencegahan perkawinan usia dini, bahaya seks bebas dan perkawinan yang tidak tercatat, demi terwujudnya generasi bangsa yang lebih unggul," ujarnya.

Selain itu, Muhadjir mengatakan, penguatan koordinasi pemangku Kepentingan, dalam hal ini Pemerintah dan MUI, merupakan salah satu strategi yang diharapkan dapat mempercepat pendewasaaan usia perkawinan anak.

"Sekali lagi saya mendukung Deklarasi Gerakan Nasional Pendewasaaan Usia Perkawinan Anak antara Majelis Ulama Indonesia dengan Pemerintah. Semoga Gerakan Nasional ini akan mewujudkan Generasi Emas 2045," pungkasnya.

Â