Sukses

3 Pengakuan Edhy Prabowo dalam Sidang Lanjutan Kasus Suap Izin Ekspor Benur

Mantan Menteri Kelautan dan Periklanan (Menteri KKP) Edhy Prabowo dihadirkan sebagai saksi perkara suap izin ekspor benur dengan terdakwa pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KKP) Edhy Prabowo kembali mengikuti sidang lanjutan perkara suap izin ekspor benih lobster atau benur Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Rabu, 17 Maret 2021 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Kali ini, Edhy Prabowo dihadirkan sebagai saksi perkara suap izin ekspor benur dengan terdakwa pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.

Dalam sidang, ada beberapa hal yang diungkapnya. Misalnya terkait alasan Edhy menjadikan Andreau Misanta Pribadi sebagai salah satu staf khususnya.

Edhy mengaku, dirinya tertarik menjadikan Andreau sebagai pembantunya karena Andreua merupakan tim sukses Joko Widodo dalam Pilpres.

"Saudara Andreau Misanta Pribadi, saya kenal beliau dari tim sukses pada saat itu. Seperti kita ketahui bersama sebagai tim sukses Pilpres, saudara Andreau ada di tim sukses pasangan Pak Jokowi," ujar Edhy di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 17 Maret 2021.

Alasan lain diungkap Edhy untuk memperlihatkan bahwa KKP tak hanya akan diisi oleh orang-orang dari Partai Gerindra. Edhy sendiri merupakan mantan kader Gerindra.

Selain itu, Edhy juga bicara terkait awal mula dirinya membuka keran ekspor benih bening lobster atau benur di KKP.

Menurut Edhy, salah satu alasan dirinya membuka keran tersebut demi kemaslahatan masyarakat, terutama yang tinggal di pesisir pantai.

Berikut sederet pengakuan mantan Menteri KKP Edhy Prabowo dalam sidang lanjutan perkara suap izin ekspor benih lobster atau benur KKP dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 5 halaman

Alasan Pilih Andreau Misanta Pribadi Jadi Stasus

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KKP) Edhy Prabowo mengungkap alasannya menjadikan Andreau Misanta Pribadi sebagai salah satu staf khususnya.

Edhy mengaku, dirinya tertarik menjadikan Andreau sebagai pembantunya karena Andreua merupakan tim sukses Joko Widodo dalam Pilpres.

Hal tersebut diungkap Edhy saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara suap izin ekspor benih lobster atau benur di KKP.

Edhy dan Andreau diketahui merupakan tersangka dalam kasus ini. Sementara duduk sebagai terdakwa adalah pemilik PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.

Awalnya, tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal para pembantu Edhy saat masih menjabat sebagai Menteri KKP. Edhy Prabowo mengaku memiliki tiga orang staf ahli dan lima staf khusus.

"Sementara saudara Andreau Misanta Pribadi, saya kenal beliau dari tim sukses pada saat itu. Seperti kita ketahui bersama sebagai tim sukses Pilpres, saudara Andreau ada di tim sukses pasangan Pak Jokowi," ujar Edhy di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 17 Maret 2021.

Selain itu, Edhy mengaku mengangkat Andreau sebagai bawahannya untuk memperlihatkan bahwa KKP tak hanya akan diisi oleh orang-orang dari Partai Gerindra. Edhy merupakan mantan kader Gerindra.

Selain karena Andreau merupakan tim sukses Jokowi, menurut Edhy, Andreau memiliki pengalaman yang bagus dalam hal bekerja. Latar belakang Andreau dinilai Edhy Prabowo mampu membantunya bekerja di KKP.

"Supaya jangan sampai saya jadi menteri kebetulan dari pasangan nomor 2 (Prabowo Subianto- Sandiaga Uno), jangan seolah-olah mengambil kursi, seolah-olah kita semua yang menguasai. Makanya saya mengusulkan Andreau," kata Edhy.

 

3 dari 5 halaman

Jelaskan Awal Mula Kembali Buka Keran Ekspor Benur

Edhy juga menjelaskan awal mula dirinya membuka keran ekspor benih bening lobster atau benur di KKP.

Menurut Edhy, salah satu alasan dirinya membuka keran tersebut demi kemaslahatan masyarakat, terutama yang tinggal di pesisir pantai.

Dia menyebut, kebijakan ekspor benih lobster yang sempat dilarang Susi Pudjiastuti saat menjabat sebagai Menteri KKP merugikan masyarakat. Atas dasar itu, Edhy membuka kembali keran ekspor benur.

"Pada saat saya Ketua Komisi IV, saya sebagai mitra KKP, Ibu Susi banyak terima masukan dari masyarakat di pesisir Selatan Jawa, kemudian daerah Lombok, Bali, dan Indonesia timur, hingga Sulawesi, dan mereka merasa kehilangan pekerjaan dengan terbitnya aturan KKP (yang melarang ekspor benur)," ujar Edhy.

Menurut Edhy, Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2016 yang mengatur larangan ekspor benih lobster seharusnya diimbangi dengan kajian yang matang.

Sehingga, kebijakan pelarangan ekspor benih lobster itu tidak menghilangkan pekerjaan masyarakat pesisir.

"Ini (benih lobster) selama ini menjadi tempat kehidupan masyarakat pesisir, yang di sana banyak tergantung untuk menghidupkan anaknya, menyekolahkan anaknya. Kalau ingin dilarang karena alasan lingkungan harus ada kajian, kami sebagai wakil rakyat bila ada kebijakan yang tiba-tiba menghilangkan lapangan pekerjaan rakyat itu harus ada solusi," kata dia.

 

4 dari 5 halaman

Sudah Konsultasi Sebelum Izinkan Ekspor Benur

Edhy Prabowo mengaku, sebelum dirinya membuka keran ekspor benur, pihaknya terlebih dahulu berkonsultasi dengan berbagai pihak-pihak, salah satunya kepada para ahli.

"Saya sudah berkonsultasi dengan para ahli terkait kebijakan itu. Kami juga telah berkonsultasi dengan Menko yang membawahi kami, yang telah menyarankan untuk melibatkan para ahli terkait kebijakan pembukaan ekspor benih lobster," jelas Edhy.

 

(Daffa Haiqal Nurfajri)

5 dari 5 halaman

Jadi Tersangka Korupsi, Menteri Edhy Prabowo Mundur