Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karimun Nomor 02, Iskandarsyah dan Anwar Abubakar, dalam persidangan sengketa hasil pilkada yang digelar secara daring.
Menanggapi keputusan MK tersebut, Iskandarsyah yang dihubungi dari Tanjungpinang, Kamis (18/3/2021) menegaskan, pihaknya sudah berupaya meyakinkan Majelis Hakim MK dalam persidangan terkait dugaan kecurangan yang terjadi dalam Pilkada Karimun 2020.
Baca Juga
Dijaga Ketat, Mahkamah Konstitusi Korea Selatan Gelar Persidangan Pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol
Infografis Paslon RK-Suswono dan Dharma-Kun Tak Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK dan Hasil Rekapitulasi Suara
Ridwan Kamil Batal Gugat Pilkada Jakarta ke MK, Golkar: Kita Kedepankan Budaya Jawa
Namun keputusan hakim berbeda dengan keinginan tim relawan dan sebagian masyarakat Karimun yang mencoblos pasangan Iskandarsyah-Anwar. Pasangan Bersama Iskandarsyah-Anwar (BERSINAR) menerima keputusan majelis hakim tersebut, meski berat.
Advertisement
Iskandar pun meminta maaf kepada masyarakat Karimun yang hingga sekarang tetap setia memberi dukungan moril kepadanya dan kepada Anwar.
"Ini adalah bagian akhir dari perjuangan untuk mendapatkan keadilan dari proses pilkada. Kami sudah berjuang maksimal, ikhtiar dan berdoa. Kami yakin ada hikmah di balik takdir Allah ini," ucapnya seperti dikutip Antara.
Iskandarsyah pun sudah menghubungi Aunur Rafiq, Calon Bupati Karimun Nomor 1 yang berpasangan dengan Anwar Hasyim.
"Saya sudah mengucapkan selamat kepada Pak Aunur Rafiq," tuturnya.
Berdasarkan data, KPU Karimun telah menetapkan suara yang diperoleh pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karimun, Aunur Rafiq dan Anwar Abubakar, sebanyak 54.519 suara, sedangkan Iskandarsyah-Anwar 54.433 suara, selisih 86 suara.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tidak Menunjukkan Fakta
Iskandarsyah-Anwar mempersoalkan sejumlah TPS yang jumlah pemilih dari kelompok disabilitasnya bertambah dalam jumlah yang tidak wajar. Selain itu, BERSINAR juga menduga penggunaan anggaran daerah untuk kepentingan politik pilkada, penambahan jumlah pemilih di TPS dekat kediaman Aunur Rafiq yang cukup signifikan, dan keterlibatan berbagai pihak di pemerintahan dan penyelenggara pemilu yang melanggar ketentuan yang berlaku.
Namun Majelis Hakim dalam sidang putusan yang dipimpin Anwar Usman menyatakan BERSINAR tidak dapat menunjukkan fakta bahwa pemilih dari kelompok disabilitas mengubah jumlah perolehan suara yang merugikan pasangan itu. Sembilan hakim MK pun menolak gugatan BERSINAR.
Â
Advertisement