Liputan6.com, Depok - Satlantas Polres Metro Depok menggelar operasi kepada pengendara yang menggunakan knalpot bising di wilayahnya. Operasi tersebut dilakukan sebagai bentuk jawaban atas keresahan warga.Â
"Kami sudah laksanakan selama tiga hari dan jumlah pelanggar mengalami peningkatan. Selain menindak kami juga memberikan sosialisasi kepada pengendara," ujar Kasat Lantas Polres Metro Depok, AKBP Andi Muhammad Indra, Kamis (18/3/2021).
Baca Juga
Menurutnya, operasi knalpot bising masih terus dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pengendara yang melanggar.Â
Advertisement
Andi menjelaskan, sebanyak 27 pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot bising telah ditindak. Penindakan dilakukan dengan memberikan tilang dan menyita kendaraan yang menggunakan knalpot bising.
"Apabila kendaraannya tidak ingin disita, pelanggar dilakukan penahanan STNK sampai pelanggar melakukan kewajibannya dengan membayar denda tilang," tuturnya.Â
Bagi para pelanggar yang telah membayar denda tilang, kata Andi, dapat mengambil kendaraannya atau STNK di pos Satlantas tempat penindakan knalpot bising.Â
"Pelanggar langsung mengganti knalpotnya dengan knalpot standar di lokasi penidakan," ucap Andi.
Dia menambahkan bahwa petugas Satlantas Polres Metro Depok melakukan penindakan terhadap pelanggar yang kasat mata pengguna knalpot bising.
"Petugas kami di lapangan sudah mengetahui bentuk spesifikasi sepeda motor dan knalpot yang digunakan. Jadi tidak ada celah untuk pelanggar memberikan alasan yang telah melakukan pelanggaran," tegas AKBP Andi Muhammad Indra.Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Akan Dimusnahkan
Usai disita, knalpot bising yang telah disita petugas nantinya akan dimusnahkan. Untuk itu, Satlantas Polres Metro Depok meminta pengendara sepda motor untuk tidak menggunakan knalpot bising.
"Knalpot bisingnya kita sita untuk tidak digunakan kembali pengendara dan akan kami musnahkan apabila jumlahnya sudah banyak," kata Andi.Â
Advertisement