Liputan6.com, Jakarta - Artis Gabriella Larasati mengaku syok atas beredar video syur berdurasi 14 detik di media sosial. Apalagi, warganet menghubung-hubungkan dengannya.
Hal itu disampaikan usai menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (18/3/2021).
Baca Juga
"Pastinya terpukul ya apalagi teman-teman dan netizen juga menyerang bertubi-tubi padahal tidak tahu ceritanya seperti apa, kondisi seperti apa," ucap Gabriella Larasati.
Advertisement
Gabriella menyampaikan, persoalan video syur secara tak langsung juga menganggu karirnya.
"Beberapa ada yang terhambat tapi yang lainnya baik-baik saja kok," ujar dia.
Tapi Gabriella menyatakan kesiapannya mengikuti proses hukum yang berlaku. Dalam kesempatan itu, Gabriella meminta dukungan dari semua pihak untuk menghadapi perkara video syur yang mirip dengannya.
"Mohon doanya semua lancar. Kami ikuti prosedur hukum berlaku. Di dalam panggilan ini saja kami tidak pernah menduga dan selalu sesuai jadwal ditetapkan penyidik Polres Metro Jakbar," ujar dia.
Diketahui, Artis Gabriella Larasati kembali diperiksa sebagai saksi atas kasus beredarnya video syur di media sosial. Kali ini, Gabriella Larasati dicecar 33 butir pertanyaan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Disebar di Media Sosial
Sebelumnya, Artis Gabriella Larasati dilaporkan atas tersebar video syur 14 detik karena diduga pemeran mirip dengannya.
Polisi bergerak cepat menangkap penyebar video. MSA diringkus Kabupaten Trenggalek.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MSA merupakan pemilik akun twitter @bbffofficial yang memiliki pengikut sekira 10 ribu. Video syur disebarkan agar jumlah pengikut bertambah.
Sementara itu, NK diciduk di salah satu kawasan di Bandung, Jawa Barat. Berbeda dengan MSA, NK menyebarkan melalui website gocrot.com. Saat ini, pengikut mencapai 14 ribu.
Berdasarkan keterangan NK, pengikutnya diminta membayar Rp 300 ribu agar diizinkan mengakses website yang berisikan konten-konten vulgar. Salah satu konten adalah video syur mirip artis Gabriella Larasati.
Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Pornografi dan UU ITE dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun penjara.
Advertisement