Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya aliran uang yang diterima mantan Menteri Sosial Juliari Batubara melalui pejabat pembuat komitmen di Kemensos Matheus Joko Santoso.
Juliari dan Matheus merupakan tersangka kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Penelusuran aliran uang terhadap Juliari melalui Matheus diketahui saat tim penyidik KPK memeriksa enam saksi dari pihak swasta. Mereka adalah Edwin, David, Wempy, Budi Pranoto, Yogi, dan Samsul.
Advertisement
"Para saksi didalami pengetahuannya terkait dugaan aliran sejumlah uang kepada tersangka JPB melalui tersangka MJS," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (18/3/2021).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19) di wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Kemungkinan Korupsi Lebih Besar
KPK menduga, berdasarkan temuan awal, Juliari menerima Rp 10 ribu perpaket sembako dengan harga Rp 300 ribu.
Namun menurut KPK, tak tertutup kemungkinan Juliari menerima lebih dari Rp 10 ribu. Total uang yang sudah diterima Juliari Rp 17 miliar.
KPK juga menduga Juliari menggunakan uang suap tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti menyewa pesawat jet pribadi. Selain itu, uang suap tersebut juga diduga dipergunakan untuk biaya pemenangan kepala daerah dalam Pilkada serentak 2020.
Advertisement