Sukses

Kuasa Hukum Bantah Adanya Arahan Juliari Terkait Kasus Bansos Covid-19

Menurut kuasa hukum, soal arahan Juliari tidak selayaknya disampaikan dalam persidangan dengan terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) dan Harry Van Sidabukke (HVS).

Liputan6.com, Jakarta - Maqdir Ismail selaku tim penasihat hukum mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) membantah tuduhan adanya arahan dari kliennya terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19.

Terkait tersebut sempat dilontarkan dua anak buah Juliari, yaitu Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) yang menyebut adanya arahan khusus dari Juliari soal vendor penerima pengerjaan bansos Covid-19.

"Kesan yang hendak ditampikan oleh AW dan MJS bahwa mereka melakukan tindakan menerima hadiah atau janji karena jalankan perintah menteri. Sepanjang yang saya ketahui, tidak ada arahan menteri (Juliari Batubara) untuk menerima hadiah dan janji, tetapi arahan menteri agar keduanya menjalankan tugas mereka secara baik sesuai dengan aturan," ujar Maqdir dalam keterangannya, Kamis (18/3/2021).

Maqdir menilai pernyataan Matheus dan Adi yang juga dijerat sebagai tersangka dalam kasus ini terlihat seperti ingin lari dari tanggung jawab hukum.

"Pernyataan adanya pengarahan menteri, menurut hemat saya sengaja disampaikan sebagai alibi agar mereka tidak dihukum, atau kalau dihukum mendapat hukuman yang ringan," jelasnya.

Menurut Maqdir, soal arahan Juliari ini tidak selayaknya disampaikan dalam persidangan dengan terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) dan Harry Van Sidabukke (HVS). Karena menurutnya perkara kedua pengusaha itu yakni memberikan hadiah atau janji kepada Adi Wahyono dan Matheus.

Adi Wahyono adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kementerian Sosial Tahun 2020 dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk Pengadaan Barang/Jasa Bantuan Sosial Sembako Dalam Rangka Penanganan Covid-19.

Sementara Matheus, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk Pengadaan Barang/Jasa Bantuan Sosial Sembako Dalam Rangka Penanganan Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial Tahun 2020.

Selain itu, Maqdir juga menyesalkan dakwaan terhadap Harry Van Sidabukke dan Ardian yang dibuat jaksa penuntut umum pada KPK. Dalam dakwaan disebutkan keduanya memberi hadiah terhadap Juliari Batubara, namun tak merinci perihal waktu dan tempat penerimaan uang tersebut.

"Hal patut disesalkan bahwa dalam dakwaan AIM dan HVS, selalu disebut bahwa JPB menerima hadiah dari AIM dan HVS, tetapi tidak pernah dinyatakan dalam uraian surat dakwaan mengenai cara dan tempat JPB menerima hadiah dan janji. Tentu hal ini yang kami perdalam nanti dalam perakara dari klien kami JPB," kata Maqdir.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Aliran Uang Suap dari Harry Van Sidabukke

Pengusaha sekaligus konsultan hukum Harry Van Sidabukke didakwa menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sejumlah Rp 1,28 miliar. Suap diberikan Harry karena mendapat pengerjaan proyek pengadaan sembako terkait penanganan pandemi virus Corona Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Jaksa menyebut, Harry Van Sidabukke menyuap Juliari lantaran telah mendapatkan pengerjaan paket sembako sebanyak 1.519.256 melalui PT Pertani (Persero) dan melalui PT Mandala Hamonangan Sude.

"Uang suap itu tidak hanya ditujukan kepada Mensos Juliari, melainkan juga terhadap Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pengadaan barang/jasa bansos Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial," tambah jaksa.  

Sementara, Direktur Utama PT Tigapilar Argo Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Mensos Juliari Peter Batubara sejumlah Rp 1,95 miliar.

Jaksa juga mengatakan bahwa uang tersebut tak hanya diberikan untuk Juliari melainkan terhadap Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pengadaan barang/jasa bansos Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos.

"Uang diberikan lantaran perusahaan Ardian ditunjuk sebagai salah satu vendor yang mengerjakan distribusi bantuan sosial (bansos) terkait penanganan pandemi virus Corona Covid-19," jelas jaksa.

Uang tersebut diberikan terkait dengan penunjukan terdakwa melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bantuan sosial sembako dalam rangka penanganan Covid-19 tahap 9, tahap 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.