Liputan6.com, Jakarta - Aparat Unit Reskrim Polsek Kembangan mengungkap kasus pencabulan terhadap dua remaja di Jakarta Barat. Korban menjadi korban pelecehan seksual setelah WhatsApp (WA) mereka dipromosikan oleh temannya.
"Proses perkenalan korban dan pelaku melalui promote kontak WhatsApp," kata Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Niko Purba, Kamis (18/3/2021).
Baca Juga
Niko menerangkan, korban berinisial LM (16) dipromosikan oleh temannya melalui status WhatsApp. Ternyata, ada lelaki berinisial MF alias B (17) yang tertarik setelah melihat foto profil LM.
Advertisement
"Si pelaku lihat 'wah boleh nih kenalan' ada semacam. MF dan LM kemudian kenalan," ucap Niko
Keduanya kemudian saling berbalas pesan. MF mengajak korban bertemu di rumahnya. Ajakan itu tak ditolak oleh korban. Ternyata, di situ korban mengalami pelecehan seksual.
"Korban dibujuk dan dirayu diajak ke rumah. Ujung-ujungnya dicabuli," ujar Niko.
Tak sampai di situ, MF kemudian mengundang temannya berinisial RM alias M (22) datang ke rumah. Korban pun kembali dilecehkan bersama temannya.
Niko menerangakan, pelecehan terungkap setelah korban mengadu ke orangtuanya dan dilaporkan ke Polsek Kembangan. Polisi mempelajari jejak percakapan antara korban dan pelaku yang tersimpan di aplikasi WhatsApp.
"Kami ungkap dan kami tangkap kedua pelaku," ucap dia.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Korban Lain
Niko menyampaikan, modus pelecehan seksual semacam itu juga menimpa pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) berinisal AM (17). Pelakunya seorang remaja berusia 15 tahun berinisial SAP.
Meski usia pelaku terpaut dua tahun lebih muda, tapi dia memiliki kemampuan yang cukup lihai dalam merayu.
"Awalnya korban selalu menolak. Tapi si pelaku terus berusaha hingga akhirnya korban luluh dan mau dijemput di gang rumahnya. Kemudian diajak nongkrong di dekat lahan kosong dan langsung dieksekusi," kata Niko.
Niko menyebut, korban saat itu sempat melawan dengan menendang kaki pelaku dan berusaha untuk berteriak, namun korban tidak berdaya.
"Pelaku memukul wajah korban dan bagian perut dengan menggunakan tangan sambil mengepal," ucap dia.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 81 Jo pasal 76D Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," ucap dia.
Advertisement