Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur bakal kembali melanjut sidang perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan atas terdakwa mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab secara virtual pada Jumat (19/3/2021).
"Sidang lanjutan perkara MRS (Muhammad Rizieq Shihab), digelar secara virtual," kata kata Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal dalam pesan tertulis, Kamis (18/3/2021).
Dengan demikian, maka Rizieq Shihab akan menjalani sidang secara virtual dari Rutan Bareskrim Polri dan tidak dihadiri di persidangan. Hal itu dilakukan agar menghindari potensi krumunan yang terjadi ditengah Pandemi Covid-19.
Advertisement
"Demi menjaga protokol kesehatan bersama dan menghindari kerumunan silahkan menonton live streaming jalanya persidangan di chanel youtube resmi pengadialan," ujarnya.
Sebelumnya, Majelis hakim sidang perdana kasus kerumunan dengan terdakwa mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab memutuskan untuk menunda persidangan. Hal itu dikarenakan persoalan teknis audio visual sidang virtual.
"Untuk hari ini terpaksa sidang tidak bisa kita lanjutkan dengan alasan audio ini tidak terang, tidak jelas," kata majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3).
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Sejumlah aparat keamanan bersenjata nampak bersiaga di depan Pengadilan Negeri Jakarta TImur Selasa (16/3) pagi. Penjagaan ketat dilakukan jalang sidang perdana kasus Rizieq Shihab.
Ditunda Jumat
Majelis hakim juga menskors sidang demi memperbaiki kualitas audio visual persidangan. Meski begitu, Rizieq Syihab mengaku dapat mendengar jelas suara majelis hakim dan jaksa penuntut umum, namun tidak mendengar tim kuasa hukum.
"Yang jelas kami berusaha menyidangkan perkara ini dengan sebaik-baiknya. Karena tempat inilah untuk mencari keadilan. Makanya kita bersungguh-sungguh dalam menjaga kualitas persidangan ini," jelas hakim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat melayangkan protes atas penundaan tersebut. Namun majelis hakim tetap dengan keputusannya dan sidang perdana kasus kerumunan Rizieq Syihab ditunda hingga tiga hari ke depan.
"Sidang kami tunda hari Jumat tanggal 19 Maret jam 09.00 WIB," majelis hakim menandaskan.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Â
Advertisement