Liputan6.com, Jakarta - Sidang terhadap mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menyangkut kasus kerumunan saat pandemi Covid-19 akan digelar pada hari ini, Jumat, 19 Maret 2021. Tim kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan pihaknya akan kembali walkout jika majelis hakim kukuh enggan menghadirkan Rizieq Shihab ke muka persidangan.
"Jadi biar sidang sama tembok," tegas Aziz kepada Liputan6.com, Kamis malam (18/3/2021).
Menurut Aziz, sidang kali ini masih tetap dilakukan secara virtual. Rizieq Shihab tetap tak diperkenankan untuk hadir dimuka persidangan.
Advertisement
"(Digelar) online keputusannya," katanya.
Menurut dia, pihaknya akan menghadiri persidangan jika majelis hakim mau menghadirkan kliennya.
"(Akan) datang, tapi kalau online biar sidang sama tembok," katanya.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Walk Out Sidang Perdana
Dalam sidang perdana, Habib Rizieq diketahui walk out dari persidangan yang digelar pada Selasa, 16 Maret 2021. Majelis Hakim memarahi pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas tindakan Habib Rizieq Shihab yang meninggalkan persidangan.
"Majelis hakim perlu tahu terlebih dahulu mengapa terdakwa tidak berada di tempat? Coba dijawab penuntut, mengapa terdakwa habib Rizieq Shihab tidak berada di tempat?" tanya majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021).
"Kan sama saja dengan sidang di sini. Itu nggak ada bedanya. Sidang di sini kan terdakwanya harus selalu ada. Emang boleh dia pergi? Nggak boleh. Tanpa izin persidangan majelis umum. Lho ini kok pergi?," sambungnya.
Majelis hakim menegaskan, jika terdakwa tidak bisa dihadirkan kembali ke persidangan maka otomatis sidang akan ditunda. Tentunya dengan alasan bahwa jaksa penuntut umum tidak dapat menghadirkan terdakwa.
Terlebih, jaksa seharusnya mengantisipasi adanya potensi tersebut dalam persidangan secara online lewat komunikasi antar petugas, meski berbeda ruang sidang.
"Analoginya sama saja sidang ini. Masa terdakwanya nggak ada. Tolong dijawab apa alasannya itu pergi," kata Majelis Hakim ke jaksa penuntut umum.
Â
Advertisement