Sukses

Sah, Serda Aprilia Manganang Resmi Berjenis Kelamin Pria

Kini nama Serda Aprilia Santini Manganang juga telah menjadi Aprilio Perkada Manganang.

Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tondano memutuskan mengabulkan permohonan pergantian jenis kelamin dan nama yang diajukan Serda Aprilia Manganang. Mantan atlet Timnas Voli Putri itu kini sah menjadi pria baik secara fisik dan administrasi kependudukan.

"Mengabulkan permohonan pemohonan untuk seluruhnya," tutur majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tondano, Minahasa, Sulawesi Utara, Jumat (19/3/2021).

Kini nama Serda Aprilia Santini Manganang juga telah menjadi Aprilio Perkada Manganang. Seluruh hasil keputusan pengadilan tersebut pun akan diteruskan secara administrasi ke pihak Dukcapil setempat.

Pantauan Liputan6.com, Serda Mangangang tampak menangis dan menghela napas lega atas putusan majelis hakim. 

"Jangan menangis," kata hakim. 

Sebelumnya, Serda Aprilia Manganang menjalani sidang pergantian nama dan jenis kelamin yang digelar secara online di Pengadilan Negeri (PN) Tondano, Minahasa, Sulawesi Utara. Dalam kesempatan itu, dia menyampaikan keinginannya untuk menjadi pria baik secara fisik dan administrasi kependudukan.

Awalnya, Majelis Hakim menanyakan perasaan Serda Manganang sebelum menskors sidang selama 20 menit untuk mengambil keputusan.

"Perasaan pemohon setelah jalani operasi meskipun katanya masih ada operasi selanjutnya?," tanya hakim kepada Serda Manganang di PN Tandano, Jumat (19/3/2021).Serda Manganang menjawab dirinya sangat menantikan momen tersebut.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 6 halaman

Ingin Menjadi Pria Sejati

Dia bahagia dan berterima kasih kepada Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa dan istrinya, Hetty Andika Perkasa.

"Saya sangat bersyukur atas saran semuanya saya bisa lewati itu dan mungkin ini momen terindah buat saya, saya mau lewati ini dengan hidup baru," kata Serda Manganang.

Hakim pun mencoba menenangkan Serda Manganang yang tampak mengontrol emosinya."Jangan nangis, jangan nangis," kata Hakim.

"Maaf Ibu, saya ingin menjadi laki-laki sejati dan bisa bertanggung jawab," jawab Manganang dengan suara bergetar.

3 dari 6 halaman

Ahli Ungkap Serda Aprilia Manganang Tak Punya Organ Reproduksi Wanita

Persidangan pergantian jenis kelamin dan nama dari Serda Aprilia Manganang di Pengadilan Negeri Tondano menghadirkan ahli yakni dokter bedah dari RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Guntoro. Sejumlah temuannya terkait kondisi Manganang pun diungkapkan kepada majelis hakim.

Guntoro menyampaikan, pemeriksaan medis Serda Manganang dilakukan pada 3 Februari 2021. Secara fisik, dia melihat mantan atlet timnas voli putri itu adalah seorang pria.

Mulai dari anatomi dada memang berbentuk layaknya tubuh pria normal. Hanya saja di bagian kemaluan ada sedikit perbedaan, namun tetap bisa dipastikan tergolong ke bentuk kemaluan pria.

"Jadi secara fisik sebagai hipospadia," tutur Guntoro kepada hakim di PN Tondano, Jumat (18/3/2021).

Menurut Guntoro, kondisi kelainan organ reproduksi Serda Manganang membuatnya harus jongkok saat buang air seni. Sehingga diyakini bahwa Manganang seorang wanita.

"Karena organnya tidak khas," jelas dia.

4 dari 6 halaman

Tak Punya Organ Reproduksi Wanita

Lebih lanjut, dokter lantas melakukan pemeriksaan Magnetic Resonance Imaging (MRI). Nyatanya memang tidak ditemukan adanya organ reproduksi wanita.

"Periksa rongga panggul tidak ditemukan rahim, indung telur, dan vagina. Kita menemukan prostat dan itu dimiliki hanya laki-laki," Guntoro menandaskan.

5 dari 6 halaman

Arti Nama Aprilio Perkasa Manganang

Serda Aprilia Santini Manganang resmi berganti nama menjadi Aprilio Perkasa Manganang. Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa lantas menjelaskan arti dari nama baru tersebut.

Awalnya, usai operasi korektif organ reproduksi yang dilalui Serda Manganang, Andika meminta mantan atlet Timnas Voli Putri itu untuk menyiapkan nama baru. Sebab pada akhirnya akan ada upaya perubahan status jenis kelamin dan nama melalui persidangan.

"Jadi saya bilang Lanang kamu siapkan nama laki-lakimu. Dia berembuk sama orangtuanya dan memutuskan dan menyerahkan kepada saya dan istri untuk memberi nama dia. Itu juga suatu tanggung jawab bagi saya," tutur Andika di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Jumat (19/3/2021).

Secara nama, lanjut Andika, kata Aprilia diambil dari bulan kelahiran Serda Manganang yakni April. Kemudian ditambahkan sedikit panggilan yang identik dengan perempuan sehingga menjadi Aprilia.

"Manganang itu family name. Karena di Sulawesi Utara kulturnya begitu. Ada nama family atau marga. Jadi itu tidak boleh dihilangkan karena itu adalah marga dari orangtuanya, oleh karena itu April dan Manganang harus dipertahankan," jelas dia.

Sementara nama Santini dinilai tidak memiliki korelasi dengan kultur atau pun identitas lainnya. Sehingga Andika pun memilihkan namanya untuk disematkan ke Serda Manganang.

"Oleh karena itu saya putuskan memberikan nama saya di nama tengahnya Perkasa tapi juga sekaligus sebagai suatu harapan. Lanang menjadi laki-laki yang perkasa dalam hal berani bertanggung jawab dan punya tanggung jawab yang besar dan bisa menunjukan eksistensi dirinya sebagai laki-laki," Andika menandaskan.

6 dari 6 halaman

Tampil dengan Setelan Pria

Serda Aprilia Manganang menjalani persidangan pergantian jenis kelamin dan nama di Pengadilan Negeri (PN) Tondano, Manado, pagi ini, Jumat (19/3/2021). Sidang sendiri dilakukam secara online.

Pantauan Liputan6.com, Serda Manganang sendiri berada di Mabes TNI Angkatan Darat, Jakarta Pusat. Dia didampingi langsung oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jendral TNI Andika Perkasa dan sang istri.

Serda Manganang sendiri tampil dengan penampilan prajurit TNI AD pria. Adapun tim kuasa hukum dan hakim disaksikan lewat layar besar yang disediakan.

Dalam sidang, tim kuasa hukum menyediakan seluruh administrasi yang dibutuhkan untuk pertimbangan majelis hakim. Termasuk para saksi, yang di antaranya orang tua dan dokter.

"Meminta menerima dan mengabulkan pemohon untuk seluruhnya. Menerima izin kepada pemohon untuk mengganti status jenis kelamin yang semula perempuan menjadi laki-laki," kata kuasa hukum Serda Manganang di PN Tandano, Manado.

Kuasa hukum juga meminta majelis hakim dapat memerintahkan pihak dukcapil setempat untuk mengganti identitas kependudukan Serda Manganang secara administrasi.

"Mengizinkan kepada pemohon mengganti nama dari nama semula Aprilia Santini Manganang menjadi Aprilio Perkasa Manganang," kata kuasa hukum.