Sukses

Kuasa Hukum Rizieq Shihab Jelaskan Alasan Tak Hadir Langsung Di Ruang Sidang PN Jaktim

Alamsyah mengatakan setelah pihaknya mendesak agar diperboleh hadir langsung di ruang persidangan. Barulah dari pihak PN Jakarta Timur memperbolehkan masuk namun hanya enam orang.

Liputan6.com, Jakarta Kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah membantah kalau disebut pihaknya menolak hadir di sidang pembacaan dakwaan perkara kerumunan yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).

"Kalau disini pagi ini bukan pengacara tidak mau hadir, tapi tidak boleh masuk ke ruang pengadilan tidak boleh masuk," kata Alamsyah ketika ditemui diluar PN Jakarta Timur, Jumat (19/3).

Alamsyah mengatakan setelah pihaknya mendesak agar diperboleh hadir langsung di ruang persidangan. Barulah dari pihak PN Jakarta Timur memperbolehkan masuk namun hanya enam orang.

"Meja sidang tetap ada disitu. Cuman kan yang jadi persoalan tadi pagi pengacara tidak boleh masuk, walaupun sudah pakai toga tidak boleh masuk. Barulah tadi datang nyamper enam orang tadi humasnya boleh masuk ke ruang sidang hanya 6 orang pengacara," katanya.

Namun demikian, Alamsyah yang kala itu sudah bertemu dengan pihak pengadilan lantas meminta keterangan secara tertulis terkait enam orang kuasa hukum yang boleh masuk, tetapi tidak diberikan pihak pengadilan.

"Supaya kami bisa menyampaikan kepada rekan-rekan advokat yang lain yang berada di luar pagar dan tidak boleh masuk. Kita minta tolong bikin surat biar kita sampaikan, tapi pengadilan tidak bersedia buat surat itu," kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Hanya Hakim dan Jaksa

Oleh sebab itu, Alamsyah menyampaikan karena tidak ada keterangan secara tertulis menjadi alasan pihaknya enggan untuk hadir di ruang persidangan secara langsung.

"Kami tidak mungkin sidang berdua doang dengan Munarman tanpa memberitahukan kepada rekan-rekan itu. Kalau ada surat pengadilan tadi kita akan sampaikan, jadi enak gitu," ujarnya.

"Jadi kosong, semuanya (pas pembacaan dakwaan) hanya ada jaksa dan hakim. Kosong di dalam ruang sidang. Jadi di dalam itu hanya sidang antara hakim dan jaksa," tambahnya.

Sedangkan dalam persidangan, majelis hakim baru menskorsing sidang sampai dengan pukul 13.15 WIB untuk sidang perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan atas terdakwa mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Sedangkan diketahui jalannya persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) masih membacakan dakwaan terhadap terdakwa Rizieq Syihab.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com