Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, kerumunan Rizieq Shihab pada acara peletakan batu pertama pembangunan masjid dan peresmian studio Markaz Syariah di Megamendung turut membuat wilayah Kabupaten Bogor menjadi zona merah Covid-19.
Kenaikan angka positif Covid-19 itu diketahui setelah 10 hari agenda tersebut, pada 23 November 2020. Dengan jumlah kasus positif Covid-19 di Kabupaten Bogor naik 41 orang dan masuk ke dalam kategori zona oranye yaitu level 3 risiko sedang.
Baca Juga
"Selanjutnya per tanggal 30 November 2020 menjadi 71 orang dan naik level masuk ke zona merah yaitu level 4 risiko tinggi," kata Jaksa saat membacakan surat dakwaan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).
Advertisement
Setelah kejadian ini, jaksa menyatakan Bupati Bogor Ade Yasin mengeluarkan surat nomor: 333/Covid-19/Sekret/XI/2020 yang ditujukan kepada Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah untuk dilakukan tes swab kepada siswa dan para pengurus pondok pesantren.
Hal itu menyusul ikut terpaparnya Rizieq Shihab setelah melaksanakan tes swab pada 23 November 2020.
"Namun, permintaan tersebut ditolak pihak Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah milik terdakwa [Rizieq Shihab] tersebut melalui suratnya nomor: 01/MSMM/SJDK/XI 1442 tertanggal 28 November 2020," ucap jaksa.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Dihadiri 3.000 orang
Jaksa mengatakan, agenda Rizieq Shihab pada peletakan batu pertama pembangunan masjid dan peresmian studio Markaz Syariah di Megamendung ikut dihadiri oleh setidaknya 3.000 orang yang berpotensi menimbulkan klaster baru.
"Sehingga telah menghalang-halangi pemerintah daerah Kabupaten Bogor melalui Satuan Tugas Covid-19 dalam upaya mengawasi dan menanggulangi penyebaran Covid-19 dari target yang semula berada pada zona oranye untuk dipulihkan kembali ke zona hijau (tidak terdampak) atau setidak-tidaknya tetap berada pada zona oranye," tutur jaksa.
"Namun yang terjadi justru sebaliknya yaitu meningkat ke zona merah," sambungnya.
Dalam kasus ini, Rizieq didakwa melanggar Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Kemudian Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, serta Pasal 216 ayat 1 KUHP.
Â
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka
Advertisement