Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum membeberkan bukti bahwa mantan Pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab mengajak jemaah untuk hadir dalam peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta. Sehingga dalam acara tersebut menimbulkan kerumunan.
Sidang perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).
Dalam dakwaan, Rizieq mengajak jemaah ketika menjadi penceramah pada kegiatan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Tebet Utara, Jakarta Selatan pada 13 November 2020.
Advertisement
"Terdakwa datang dengan mendapatkan pengawalan organisasi masyarakat tersebut. Acara dimulai jam 4.30 WIB dihadiri sekitar 1.500 orang," ujar Jaksa.
Jaksa menyampaikan, Rizieq Shihab diakhir ceramah dengan menggunakan pengeras suara menghasut masyarakat untuk datang dan menghadiri peringatan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus acara pernikahan putrinya di Petamburan Jakarta Pusat.
Sekalipun terdakwa mengetahui dan menyadari wilayah DKI Jakarta sedang pandemi Covid-19 dan Jakarta sedang menerapkan PSBB.
"Kata-kata hasutan, semua yang ada di sini Insyaallah besok malam di Petamburan kita akan mengadakan peringatan Maulid Nabi, sekaligus saya juga undang seluruh habib karena kami akan mengundang putri kami yang keempat. siap hadir, di jawab masyarakat di tempat tersebut siap. Hasutan terdakwa tersebut diulangi lagi sampai tiga kali, dan tetap masyarakat menjawab siap," papar Jaksa.
Jaksa menilai, pernyataan dari Rizieq Shihab agar jemaah menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan acara pernikahan putrinya di Petamburan merupakan perbuatan pidana yang bertentangan dengan penyelenggaran kekarantianaan kesehatan mengingat kondisi Jakarta dan sekitarnya dalam darurat kesehatan masyarakat.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Harusnya Memberi Contoh
Jaksa menilai, seharusnya sebagai seorang yang dihormati dan menjadi panutan, memberi contoh dan mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari kerumunan dan bukan menghasut masyarakat untuk berkumpul dengan mengabaikan ketentuan protokol kesehatan.
"Ternyata terdakwa bersama Sobri Lubis, Ali Bin Alwi Alatas, Haris Ubaidillah, Idrus dan Maman Suryadi tidak menghiraukan dan malah dengan semangat meminta dan mendorong masyarakat untuk menghadiri beramai-ramai ke Petamburan yang jelas-jelas mengakibatkan meningkatnya klaster penyebaran Covid-19," ucap dia.
Jaksa menyampaikan, Rizieq Shihab bersama Haris Ubaidillah, Ali Bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, Sobri Lubis, dan Idrus secara bahu-membahu menyiapakan acara.
"Haris Ubaidillah, Ali Bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, Sobri Lubis, dan Idrus mempersiapkan segala admin yang diperlukan fasilitas, konsumsi, akomodasi sarana dan prasarana di tempat rumah lokasi terdakwa untuk memastikan terlaksana acara pernikahan putri terdakwa dan maulid nabi tersebut," ujar Jaksa.
Selain Rizieq, Jaksa menerangkan Haris Ubaidillah juga menghasut masyarakat dengan mengunggah video ke media sosial.
Jaksa menerangkan, keabsahan video telah diuji dan diteliti ahli digital forensik dan ditemukan pada kesimpulan distribusi garis histrogram pada frame bersifta wajar dan continue yang berkesesuaian dengan momen di dalam rekaman, hal ini menunjukkan bahwa pada frame-frame tidak ditemukan penyisipan atau pemotongan frame.
"Haris mengatakan hadirilah dan syiar Maulid Nabi Muhammad SAW akbar bersama FPI dengan tema meneladani kepemimpinan dan kepahlawanan keteladanan rosul dalam membangun masyarakat majemuk melalui revolusi akhlak Sabtu 14 November pukul 18.30 WIB di Markas FPI Petamburan III Jakpus," ucap dia.
Bahkan, Haris juga mengharapkan masyarakat untuk ikut berpartisipasi terutama dalam pendanaan.
"Bagi anda yang ingin donasi disalurkan ke bank Syariah Mandiri atas nama Ali Bin Alwi Alatas, dan kirim tanda bukti melalu WhatsApp ke ketua panitia Haris Ubaidillah," terang dia.
Advertisement