Sukses

4 Hal Terkait Sidang Kasus Kerumunan Rizieq Shihab yang Kembali Digelar

Rizieq Shihab kembali menolak untuk mengikuti sidang kasus kerumunan secara online yang digelar hari ini, Jumat (19/3/2021). Perdebatan dengan majelis hakim dan JPU pun terjadi.

Liputan6.com, Jakarta Sidang kasus kerumunan yang menjerat mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab kembali digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).

Sebelumnya, agenda sidang sempat diskors majelis hakim lantaran audio visual mengalami kendala teknis. Sidang perdana terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) tersebut digelar secara online, Selasa, 16 Maret lalu.

Sidang ini bahkan sempat diwarnai protes dan aksi walkout oleh Rizieq Shihab saat sidang tengah berlangsung. Majelis Hakim memarahi pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait hal tersebut.

"Mohon maaf majelis hakim kalau mau dipaksakan sidang online saya menyatakan diri tidak akan mengikuti sidang," kata Rizieq Shihab. 

Dan saat sidang kembali digelar hari ini, Rizieq kembali menolak untuk mengikuti sidang secara online. Perdebatan dengan majelis hakim dan jaksa penuntut umum pun terjadi.  

Berikut deretan hal terkait sidang kasus kerumunan dengan terdakwa Rizieq Shihab yang kembali digelar usai diskors:

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 5 halaman

1. Tetap Digelar Secara Virtual

Meski pada Selasa, 16 Maret kemarin mantan pimpinan FPI ini sempat protes dan melakukan aksi walkout, majelis hakim PN Jakarta Timur tetap melanjutkan sidang secara virtual dari Rutan Bareskrim. 

"Sidang lanjutan perkara MRS (Muhammad Rizieq Shihab), digelar secara virtual," kata Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal dalam pesan tertulis, Kamis, 18 Maret 2021. 

Sidang digelar secara virtual untuk menghindari potensi kerumunan yang terjadi ditengah Pandemi Covid-19. Proses sidang juga akan ditayangkan secara langsung di channel YouTube resmi Pengadilan Negeri.

"Demi menjaga protokol kesehatan bersama dan menghindari kerumunan silahkan menonton live streaming jalanya persidangan di chanel youtube resmi pengadialan," ujarnya.

3 dari 5 halaman

2. Rizieq Shihab Akan Tetap Walk Out

Aziz Yanuar, selaku tim kuasa hukum Rizieq mengatakan bahwa pihaknya akan kembali walkout pada sidang lanjutan kali ini apabila majelis hakim tetap kukuh enggan menghadirkan Rizieq Shihab ke muka persidangan.

"Jadi biar sidang sama tembok," tegas Aziz kepada Liputan6.com, Kamis malam, 18 Maret. 

Menurut Aziz, sidang kali ini masih tetap dilakukan secara virtual. Rizieq Shihab tetap tak diperkenankan untuk hadir dimuka persidangan.

"(Digelar) online keputusannya," katanya.

Menurut dia, pihaknya akan menghadiri persidangan jika majelis hakim mau menghadirkan kliennya.

"(Akan) datang, tapi kalau online biar sidang sama tembok," katanya.

4 dari 5 halaman

3. 1.859 Petugas Gabungan Jaga Sidang Rizieq Shihab

Jajaran Polres Metro Jakarta Timur menurunkan 1.859 personel gabungan disiagakan di sekitar PN Jaktim saat sidang Rizieq Shihab.

"Awalnya hanya 659 personel," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan, Jumat (19/3/2021). 

Erwin mengatakan, aparat yang akan turun kelapangan selain bertugas menjaga situasi Kamtibmas, juga mencegah agar tidak terjadi kerumunan di tengah pandemic Covid-19.

"Untuk (jumlah personel bertama) mencegah kerumunan di masa pandemi," ucap Erwin.

5 dari 5 halaman

4. Rizieq Bersikeras Menolak Sidang Secara Daring

Sidang pembacaan dakwaan Rizieq Shihab berlangsung alot, Jumat (19/3/2021). Mantan Pimpinan FPI itu bersikeras menolak sidang secara daring.

Rizieq sambil mengenakan pakaian serba putih itu menyatakan tidak mendapat hak semestinya dalam mengikuti persidangan. Dia juga mengatakan sempat menerima perlakuan tidak adil.

"Saya didorong, tidak mau hadir, sampaikan ke majelis hakim. Saya tidak rida dunia akhirat, dipaksa didorong dihinakan, ini hak asasi saya yang dijamin oleh undang-undang," ujar Rizieq Shihab, Jumat (19/3/2021).

Majelis hakim yang memimpin sidang kembali berulang kali mengingatkan Rizieq agar bersikap kooperatif terhadap proses sidang ini.

Menurut Ketua Majelis Hakim, sidang daring dipilih mengingat kondisi masih dalam pandemi Covid-19. Lagi pula, imbuhnya, sidang daring diatur dalam Perma 4/2020.

Namun, penjelasan itu tidak diterima. Hakim berpendapat jika Rizieq didatangkan ke ruang sidang akan berpotensi menimbulkan kerumunan massa.

 

Cinta Islamiwati (Magang)