Sukses

Dakwaan Jaksa: Acara Rizieq Shihab di Megamendung Tak Kantongi Izin

Rizieq Shihab kembali menjalani persidangan atas perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di Megamendung, Bogor Jawa Barat.

Liputan6.com, Jakarta - Eks Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab kembali menjalani persidangan atas perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di Megamendung, Bogor Jawa Barat.

Sama seperti sebelumnya, Jaksa juga membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Jumat (19/3/2021).

Dalam dakwaan dijelaskan, Rizieq Shihab mengelar kegiatan tanpa mendapatkan izin dari Satgas Covid-19 Kabupaten, dan kegiatan itu juga dihadiri Rizieq Shihab ketika masih harus menjalani isolasi mandiri pascakembali ke Indonesia.

Adapun kegiatan yang dimaksud adalah peletakan batu pertama pembangunan masjid dan peresmian studio Markaz Syariah di Pondok Pesantren (Ponpes) Alam Agrokultural Markaz Syariah di Kuta, Kecamatan Megamendung, Bogor, Jawa Barat pada 13 November 2020.

"Terdakwa harusnya menjalani isolasi mandiri. Akan tetapi hal itu tidak dilakukan oleh terdakwa yang mana terdakwa justru turut bergabung dalam kerumunan ribuan orang," kata Jaksa.

Jaksa menerangkan, agenda kehadiran Rizieq Shihab pertama kali diketahui oleh Sekda Kabupaten Bogor kemudian diteruskan ke Kasatpol PP Kabupaten Bogor selaku Koordinator Hukum bidang penegakan hukum dan pendisiplinan satgas Covid-19 Kabupaten Bogor.

"Kasatpol PPP menerima terusan atau forward WhatsApp dari Sekda Kabupaten bogor selaku Ketua Harian Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor yang isinya berbunyi Gadog, Puncak, Cisarua Bogor sambut kedatangan Imam Besar Umat Rizieq Shihab Jumat 13 November 2020 jam 08.00 WIB di titik kumpul di Masjid Haraqatul Jannah, penuhi sisi jalan dari Gadog sampai ke Markaz Syariah di Kuta, Kecamatan Megamendung, sebarkan," kata Jaksa.

Saksikan videp pilihan di bawah ini:

2 dari 3 halaman

Abaikan Upaya Satgas Covid-19

Jaksa membeberkan pesan berantai ditindaklanjuti oleh Satpol PP Kabuoaten Bogor dengan berpedoman pada keputusan Bupati Bogor nomor 360/451 KPTS/perundang-undangan/2020 tanggal 30 September 2020 tentang pembentukan Satgas penanganan Corona virus Covid-19 di Kabupaten Bogor.

Satpol PP diminta melakukan pengawasan dan antisipasi agar tidak terjadi seperti di Bandara Soekarno-Hatta.

Sebab, Kabupaten Bogor sedang menjalankan kekarantina kesehatan dalam bentuk PSBB guna menekan penularan virus Covid-19.

"Upaya serius agar penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bogor yang semula pada zona orange atau resiko sedang dapat dipulihkan kembali ke zona hijau yang tidak terdampak di antaranya dengan cara mengimbau dalam bentuk pemasangan spanduk di sepanjang jalan Gadok dan area Markaz Syariah," ujar Jaksa.

Jaksa menyampaikan, Rizieq Shihab mengabaikan upaya yang dilakukan Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor dalam menangani penyebaran Covid-19.

"Pada Jumat 13 November 2020 terdakwa tetap saja mengangedakan untuk hadir melaksankan kegiatan peletakan batu pertama pembangunan masjid dan peresmian studio Markaz Syariah di Pondok Pesantren (Ponpes) Alam Agrokultural Markaz Syariah di Kuta, Kecamatan Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

"Tanpa memperoleh izin terlebih dahulu dari Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor dan terdakwa melanggar masa karantina mandiri selama 14 hari," ucap Jaksa.

3 dari 3 halaman

Dihadiri kurang lebih 3 ribu orang

Jaksa menyampaikan, kegiatan yang dihadir oleh Rizieq Shihab melanggar keputusan Bupati Bogor nomor 443/479/KPTS/Perundang-Undangan/2020, tanggal 27 Oktober 2020 tentang perpanjangan kelima pembelakuan pembatasan sosial berskala besar pra adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat sehat aman dan produktif di Kabupaten Bogor.

Jaksa menyebut, pelaksanaan kegiatan yang dihadiri kurang lebih 3 ribu orang dan tidak mematuhi protokol kesehatan. Kemudian, kegiatan tidak memiliki izin dari Satgas Covid-19 Kabuputen Bogor.

Tak cuma itu, kegiatan juga melanggar tentang pembatasan aktivitas pondok pesantren dengan syarat tidak boleh dikunjungi lingungan sekitar.

Bahkan, jumlah massa yang hadir juga tidak dibatasi. Padahal, penyelenggaran acara seperti pertemuan seminar, workshop, bimtek dan kegiatan lain yang sejenis yang diselenggarakan di dalam atau luar ruangan diperbolehkan untuk kapasitas peserta paling banyak 50 persen.

"Jumlah maksimal paling banyak 150 orang dan waktu pelaksanaan tidak lebih dari 3 jam," ucap dia.

Jaksa menyamapaikan, sebagai seorang tokoh yang kharistmatik menjadi panutan, dan memiliki simpatisan cukup banyak terdakwa sepatutnya menyadari dan dapat membayangkan dampaknya.

"Bahwa kegiatan tersebut dapat menyebabkan membeludaknya kehadiran orang-orang. Benar bahwa setiba terdakwa di Simpang Gadok Kabupaten Bogor hingga ke pondok pesantren miliknya tersebut terdakwa telah disambut oleh kurang lebih 3 ribu orang yang hadir baik yang datang dari lingkungan pondok pesantren itu sendiri maupun di luar lingkungan ponpes," ujar Jaksa.

Jaksa menyampaikan, Rizieq Shibab tak menghiraukan dan seolah-olah membiarkan terjadinya kerumunan.

"Terdakwa justru dengan antusias mengabungkan diri bersama dengan kerumunan massa hadir dan membiarkan rangkaian kegiatan tersebut terselanggara lebih dari tiga jam antara pukul 09.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB," ucap dia.

Â