Sukses

Kasus Suap Bansos Covid-19, KPK Periksa 3 Vendor untuk Tersangka Juliari

Jubir KPK menerangkan, para saksi didalami pengetahuannya terkait dengan perusahaannya yang turut menjadi vendor dalam pelaksanaan pengadaan bansos Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap dalam pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020 yang telah menyeret mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Pada Jumat, 19 Maret 2021, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa tiga orang saksi untuk tersangka Juliari. 

Ali menerangkan, para saksi didalami pengetahuannya terkait dengan perusahaan saksi yang turut menjadi vendor dalam pelaksanaan pengadaan bansos Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada tahun 2020.

"Dan dugaan adanya aliran sejumlah uang kepada tersangka JPB (Juliari Peter Batubara) melalui tersangka MJS," katanya dalam keterangan tulis, Sabtu (20/3/2021).

Adapun mereka yang diperiksa adalah Tunggal pihak swasta dari PT Raksasa Bisnis Indonesia, Rini Ali pihak swasta dari PT Krishna Selaras Sejahtera, dan Erwin pihak swasta dari PT Raksasa Bisnis Indonesia.

KPK juga melayangkan undangan kepada empat orang lainnya. Namun, keemapatnya urung hadir. Ali menerangkan bahwa pihaknya akan melakukan penjadwalan ulang. Keempatnya adalah Ahmad pihak swasta dari PT Citra Mutiara Bangun Persada, Indradi pihak swasta dari PT Karunia Berkat Sejahtera, Wisnu pihak swasta dari PT Arvin Anugrah Kharisma, dan Chandra pihak swasta dari PT Mido Indonesia. 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Tersangka

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19) di wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Keempat tersangka itu adalah pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

KPK menduga, berdasarkan temuan awal, Juliari menerima Rp 10 ribu per paket sembako dengan harga Rp 300 ribu. Namun menurut KPK, tak tertutup kemungkinan Juliari menerima lebih dari Rp 10 ribu. Total uang yang sudah diterima Juliari Rp 17 miliar.

KPK juga menduga Juliari menggunakan uang suap tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti menyewa pesawat jet pribadi. Selain itu, uang suap tersebut juga diduga dipergunakan untuk biaya pemenangan kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2020.