Liputan6.com, Jakarta Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah tempat terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019. Penggeledahan dilakukan Sabtu, 20 Maret 2021.
"Tim penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan di kediaman dari pihak yang terkait dengan perkara ini di wilayah Ciumbuleuit, Kota Bandung," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (21/3/2021).
Ali menyatakan, dalam penggeledahan yang dilakukan, tim penyidik menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya berbagai dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Menurut Ali, barang bukti itu tengah ditelaah lebih dalam untuk dijadikan alat bukti di persidangan.
Advertisement
"Masih ditemukan bukti di antaranya dokumen yang terkait perkara. Selanjutnya bukti ini akan segera dianalisis untuk diajukan penyitaan dan menjadi salah satu bagian dalam berkas perkara dimaksud," kata dia.
Satu hari sebelumnya, yakni pada Jumat, 19 Maret 2021 tim penyidik juga menggeledah kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Barat.
Diketahui, KPK tengah mengembangkan kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017 sampai 2019.
KPK belum bersedia menyampaikan informasi tersebut secara detail. Namun KPK tak menampik pihaknya sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. KPK menyatakan akan mengumumkannya saat tim penyidik melakukan upaya hukum paksa terhadap para tersangka.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pengembangan Kasus
Berdasarkan informasi, dalam kasus ini KPK menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Barat berinisial ABS dan mantan legislator Jabar berinisial SATH.
Kasus ini sendiri merupakan pengembangan kasus yang menjerat mantan legislator Jabar Abdul Rozaq Muslim. Dia dijerat sebagai tersangka pada September 2020.
Penetapan tersangka Rozaq merupakan pengembangan perkara suap proyek Pemkab Indramayu yang menjerat eks Bupati Indramayu Supendi, Kepala Dinas PUPR Omarsyah, Kabid Jalan Dinas PUPR Wempy Triyono, dan pengusaha Carsa ES.
Empat orang tersebut telah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Advertisement