Sukses

Hoaks Video Jaksa Sidang Rizieq Shihab Terima Suap, Mahfud Md: Harus Diusut

Mahfud menegaskan penangkapan jaksa dalam video yang viral itu terjadi enam tahun lalu di Sumenep, dan tak berkaitan dengan perkara Rizieq Shihab.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menegaskan bahwa video viral tentang penangkapan jaksa yang menerima suap dalam penanganan perkara mantan pimpinan FPI, Rizieq Shihab adalah hoaks.

Menurut dia, video yang viral di media sosial itu terjadi enam tahun lalu di Sumenep, Jawa Timur dan tak berkaitan dengan kasus Rizieq Shihab.

"Ternyata ini hoaks: penangkapan atas jaksa AF oleh Jaksa Yulianto itu terjadi 6 tahun lalu di Sumenep. Bukan di Jakarta dan bukan dlm kasus yang sekarang," kicau Mahfud Md di akun twitternya @mohmahfudmd, Minggu (21/3/2021).

Mahfud menekankan pihaknya akan mengusut pihak yang memviralkan video tersebut, meski bukan delik aduan. Dia juga akan menelaah kemungkinan dilakukan revisi Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Hal ini agar masyarakat dapat membedakan delik aduan dan delik umum. Mahfud menyebut, untuk kasus-kasus seperti inilah pemerintah membuat UU ITE.

"Sengaja memviralkan video seperti ini tentu bukan delik aduan, tetap harus diusut. Tetapi kita tetap akan menelaah kemungkinan revisi UU ITE untuk menghilangkan potensi pasal karet dan membedakan delik aduan dan delik umum di dalamnya," katanya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Respons Kejagung

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut, dalam video yang beredar di media sosial itu dikaitkan dengan penjelasan Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejagung Yulianto pada 2016 lalu.

Video tersebut bernarasi 'terbongkar kasus jaksa yang menangani kasus sidang HRS menerima uang suap Rp 1,5 miliar'.

Leonard memastikan, video penangkapan oknum Jaksa AF tidak berkaitan dengan proses sidang Rizieq Sihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Terlebih kasus tersebut baru disidangkan.

Kejagung meminta masyarakat tidak menyebarluaskan video tersebut. Dia juga menyarankan masyarakat tidak mudah percaya dan terprovokasi dengan berita bohong atau hoax sebagaimana video yang sedang beredar saat ini.

"Kami juga meminta agar masyarakat tidak membuat berita atau video atau informasi yang tidak benar kebenarannya dan menyebarluaskan kepada masyarakat melalui jaringan media sosial yang ada," tutur Leonard, Minggu.

Perbuatan menyebarluaskan itu bisa dijerat dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya pasal 45A ayat (1).

"Setiap orang, yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana dengan pidana penjara enam tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000," Leonard memungkasi.