Liputan6.com, Jakarta - Aparat Polres Pelabuhan Tanjung Priok membongkar kasus pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) palsu. Pelaku berinisial MR diringkus dalam operasi pengungkapan ini.
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP David Kanitero menyampaikan, MR telah mencetak 225 keping e-KTP palsu selama kurang lebih satu tahun beroperasi.
Baca Juga
"E-KTP palsu yang diproduksi kurang lebih 225 unit,” katanyadalam keterangan tertulis, Minggu (21/3/2021).
Advertisement
David menyebut, e-KTP buatan MR dijual dengan harga Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu. Menurut dia, sebagian besar peminatnya adalah pelaku kejahatan.
Dia menerangkan, pemalsuan e-KTP yang dilakukan MR terbongkar setelah polisi mempelajari informasi dari masyarakat terkait pengurusan izin pengeluaran barang di Pelabuhan Tanjung Priok.
“Kami mendapatkan aduan dari masyarakat di Pelabuhan Tanjung Priok bahwa banyak oknum yang mengurus pengeluaran barang menggunakan e-KTP palsu, kemudian Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok mendalami dan berhasil mengungkap sosok MR," papar dia.
Sementara itu, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana menerangkan, e-KTP palsu sangat diminati penjahat. Mereka biasa menggunakannya untuk menyewa mobil atau mengajukan pinjaman.
"Pelaku menyewa mobil menggunakan jaminan e-KTP palsu kemudian mobil dibawa kabur atau untuk pengajuan pinjaman simpan pinjam yang berujung pada tidak dikembalikan pinjaman tersebut," ujar dia.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Digunakan Melamar Kerja
Tak cuma itu, e-KTP palsu bisa juga dipergunakan untuk melamar pekerjaan, dan pengurusan jasa kepabeanan dengan surat kuasa yang melampirkan kartu identitas.
"Banyak modus lain menggunakan e-KTP palsu," ujar dia.
Putu menyampaikan, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok terus berupaya menciptakan situasi yang aman. Putu meminta masyarakat menghindari penggunaaan e-KTP palsu.
"Kami mengiimbau kepada seluruh masyarakat lainnya untuk tidak membuat e-KTP Palsu dan diharapkan tetap pada jalur yang benar dalam proses pembuatannya, kami tidak akan segan- segan memproses secara hukum terhadap para pelaku yang membuat dokumen palsu" tandas dia.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, MR dijerat Pasal 96A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Advertisement