Liputan6.com, Jakarta - Polri tengah mempelajari rekaman video viral yang dinarasikan sebagai penangkapan jaksa yang menerima suap dalam penanganan perkara mantan pimpinan FPI, Rizieq Shihab.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memberikan keterangan terkait rekaman video yang beredar. Kejagung memastikan, video itu tidak ada kaitannya dengan proses sidang Rizieq Sihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sehingga informasi itu hoaks.
Baca Juga
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menerangkan, penyidik sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk mengidentifikasi penyebar dan pembuat video hoaks tersebut.
Advertisement
"Ya, penyidik akan mengusut," kata Argo, Minggu (21/3/2021).
Terkait hal ini, Argo mengimbau masyarakat tak menelan mentah-mentah informasi yang belum jelas kebenarannya. Selain itu, Polri meminta masyarakat lebih bijak dalam menerima informasi yang tidak jelas sumbernya.
"Masyarakat harus lebih bijak menggunakan media sosial agar menciptakan ruang digital yang produktif," ujar dia.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Peristiwa 6 Tahun Lalu
Rekaman video juga mengundang perhatian Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md. Dia menegaskan bahwa video viral tentang penangkapan jaksa yang menerima suap dalam penanganan perkara mantan pimpinan FPI, Rizieq Shihab adalah hoaks.
Menurut dia, video yang viral di media sosial itu terjadi enam tahun lalu di Sumenep, Jawa Timur dan tak berkaitan dengan kasus Rizieq Shihab.
"Ternyata ini hoaks: penangkapan atas jaksa AF oleh Jaksa Yulianto itu terjadi 6 tahun lalu di Sumenep. Bukan di Jakarta dan bukan dlm kasus yang sekarang," kicau Mahfud Md di akun twitternya @mohmahfudmd, Minggu (21/3/2021).
Mahfud menekankan pihaknya akan mengusut pihak yang memviralkan video tersebut, meski bukan delik aduan. Dia juga akan menelaah kemungkinan dilakukan revisi Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Hal ini agar masyarakat dapat membedakan delik aduan dan delik umum. Mahfud menyebut, untuk kasus-kasus seperti inilah pemerintah membuat UU ITE.
"Sengaja memviralkan video seperti ini tentu bukan delik aduan, tetap harus diusut. Tetapi kita tetap akan menelaah kemungkinan revisi UU ITE untuk menghilangkan potensi pasal karet dan membedakan delik aduan dan delik umum di dalamnya," katanya.
Advertisement