Sukses

Eks Dirut BTN Maryono Hadapi Dakwaan Kasus Korupsi

Selain Maryono, empat terdakwa lainnya dalam korupsi di BTN ini akan menghadapi dakwaan.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bank Tabungan Negara (BTN (Persero)) H Maryono, akan mulai menjalani sidang perdana kasus dugaan gratifikasi terkait pemberian fasilitas kredit dan pencairan kredit dari BTN kepada PT Pelangi Putera Mandiri dan PT Titanium Property. Sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (22/3/2021).

Selain Maryono, empat terdakwa lainnya akan menghadapi dakwaan, mereka adalah menantu Maryono, Widi Kusuma Purwanto, Direktur Utama PT Pelangi Putera Mandiri Yunan Anwar, Komisaris PT Titanium Property Ichsan Hasan, Dan Komisaris Utama PT Pelangi Putra Mandiri Ghofir Effendy.

"Para terdakwa kasus korupsi BTN adalah Dr Drs Maryono MM, Widi Kusuma Purwanto, Ghofir Effendi, Yunan Anwar, dan Ichsan Hasan," ujar Humas Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono dalam keterangannya, Senin (22/3/2021).

Bambang menambahkan, pembacaan dakwaan terhadap kelima terdakwa akan dilakukan secara terpisah (splitsing).

Sementara, ketua majelis hakim yang akan mengadili perkara ini adalah Makmur dengan hakim anggota Fahzal Hendri dan Yusuf Pranowo sebagai hakim karier, sedangkan Sukartono dan Ali Muhtarom sebagai anggota dari hakim ad hoc.

"Untuk ketua majelis hakim, akan diputar dari hakim karier tersebut di atas," kata dia soal dugaan korupsi di BTN.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Diungkap Kejaksaan Agung

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Tabungan Negara (BTN) H Maryono dan Direktur Utama PT Pelangi Putera Mandiri Yunan Anwar sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi.

"Dalam kurun waktu 2013 sampai dengan tahun 2015, diduga HM sebagai Direktur Utama Bank Tabungan Negara periode tahun 2012-2019 telah menerima hadiah atau janji atau suap atau gratifikasi berupa uang melalui rekening bank atas nama Widi Kusuma Purwanto yang merupakan menantu dari HM," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa 6 Oktober 2020.

Penerimaan gratifikasi itu diduga terkait pemberian fasilitas kredit dan pencairan kredit dari BTN kepada PT Pelangi Putera Mandiri dan PT Titanium Property.

Kejagung menemukan pegawai PT Pelangi Putera Mandiri pernah melakukan pengiriman dana kepada menantu Maryono dengan total sebesar Rp 2,257 miliar sebelum menerima fasilitas kredit dari BTN Cabang Samarinda sebesar Rp 117 miliar pada 2014 yang kini macet.

Selanjutnya untuk PT Titanium Property, BTN Cabang Jakarta Harmoni mengucurkan kredit sebesar Rp 160 miliar untuk pembiayaan pembangunan Apartement Titanium Square pada 2013. Terkait fasilitas kredit itu, PT Titanium Property mengirimkan total sebesar Rp 870 juta kepada menantu Maryono dengan rincian Rp 500 juta pada 22 Mei 2014, Rp 250 juta pada 16 Juni 2014 dan Rp 120 juta pada 17 September 2014.

Kejagung menduga keberhasilan pemberian fasilitas kredit kepada dua perusahaan tersebut atas peran serta Maryono yang saat itu menjabat Direktur Utama BTN dengan mendorong pemberian fasilitas kredit walaupun tidak sesuai dengan SOP yang berlaku pada bank pelat merah itu.