Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri masih mengejar pembuat dan penyebar video berita bohong atau hoaks terkait jaksa terima suap sidang kasus mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab.
"Dirsiber Polri sedang mendalami kasus ini untuk membongkar siapa pelaku-pelaku di balik video bohong tersebut," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/3/2021).
Baca Juga
Namun Rusdi enggan menjelaskan sejauh mana proses penyelidikan yang telah dilakukan kepolisian. Dia menegaskan, kasus tersebut masih ditangani penyidik Dittipid Siber Bareskrim Polri.
Advertisement
"Nanti akan kami sampaikan," kata Rusdi.
Polri tengah mempelajari rekaman video viral yang dinarasikan sebagai penangkapan jaksa yang menerima suap dalam penanganan perkara Rizieq Shihab.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memberikan keterangan terkait rekaman video yang beredar. Kejagung memastikan, video itu tidak ada kaitannya dengan proses sidang Rizieq Sihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sehingga informasi itu hoaks.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Peristiwa Lama di Sumenep
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menerangkan, penyidik sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk mengidentifikasi penyebar dan pembuat video hoaks tersebut.
"Ya, penyidik akan mengusut," kata Argo, Minggu (21/3/2021).
Terkait hal ini, Argo mengimbau masyarakat tak menelan mentah-mentah informasi yang belum jelas kebenarannya. Selain itu, Polri meminta masyarakat lebih bijak dalam menerima informasi yang tidak jelas sumbernya.
"Masyarakat harus lebih bijak menggunakan media sosial agar menciptakan ruang digital yang produktif," ujar dia.
Rekaman video juga mengundang perhatian Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md. Dia menegaskan bahwa video viral tentang penangkapan jaksa yang menerima suap dalam penanganan perkara mantan pimpinan FPI, Rizieq Shihab adalah hoaks.
Menurut dia, video yang viral di media sosial itu terjadi enam tahun lalu di Sumenep, Jawa Timur dan tak berkaitan dengan kasus Rizieq Shihab.
"Ternyata ini hoaks: penangkapan atas jaksa AF oleh Jaksa Yulianto itu terjadi 6 tahun lalu di Sumenep. Bukan di Jakarta dan bukan dlm kasus yang sekarang," kicau Mahfud Md di akun twitternya @mohmahfudmd, Minggu (21/3/2021).
Mahfud menekankan pihaknya akan mengusut pihak yang memviralkan video tersebut, meski bukan delik aduan. Dia juga akan menelaah kemungkinan dilakukan revisi Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Hal ini agar masyarakat dapat membedakan delik aduan dan delik umum. Mahfud menyebut, untuk kasus-kasus seperti inilah pemerintah membuat UU ITE.
"Sengaja memviralkan video seperti ini tentu bukan delik aduan, tetap harus diusut. Tetapi kita tetap akan menelaah kemungkinan revisi UU ITE untuk potensi pasal karet dan membedakan delik aduan dan delik umum di dalamnya," katanya.
Advertisement