Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyatakan bahwa vaksin Covid-19 dari Inggris, AstraZeneca, dapat disuntikkan kepada masyarakat. Dia pun sudah meminta Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin untuk segera mendistribusikan vaksin AstraZeneca.
Hal ini disampaikan Jokowi usai meninjau pelaksanaan vaksinasi Covid-19 massal di Pendopo Delta Wibawa Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (22/3/2021) pagi, seperti ditayangkan di Youtube Sekretariat Presiden.
Baca Juga
"Tadi saya sudah memerintahkan kepada Menteri Kesehatan untuk segera mendistribusikan vaksin AstraZeneca ke Jawa Timur dan ke provinsi-provinsi yang lain," kata Jokowi.
Advertisement
Dengan perintah itu, maka berakhirlah polemik terkait halal atau tidaknya vaksin AstraZeneca digunakan. Sikap 'mendua' Majelis Ulama Indonesia yang sebelumnya mengatakan vaksin ini haram namun boleh digunakan, sempat membuat keraguan sejumlah pihak. Namun, kini keraguan itu terhapus sudah.
Jokowi pun mengaku telah bertemu dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur dan para kiai untuk mendiskusikan penggunaan vaksin AstraZeneca.
Presiden Jokowi mengatakan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur dan para kyai di Jawa Timur sepakat bahwa vaksin Covid-19 AstraZeneca dapat disuntikan kepada masyarakat. Menurut dia, pondok pesantren (ponpes) yang ada di Jawa Timur akan menggunakan vaksin dari Inggris tersebut.
"Beliau-beliau (para kiai di Jawa Timur) tadi menyampaikan bahwa Jawa Timur siap diberi vaksin AstraZeneca dan segera akan digunakan di ponpes-ponpes (pondok pesantren) yang ada di Jawa Timur," ujarnya.
Jokowi sendiri melihat proses vaksinasi massal di Jawa Timur berjalan dengan baik dan lancar. Kunjungannya ini juga untuk memastikan bahwa kesiapan fasilitas kesehatan dalam menggelar vaksinasi.
"Saya juga ingin memastikan kesiapan baik dari kabupaten rumah sakit kemudian puskesmas yang ada, sehingga kita harapkan ke depan vaksinasi nasional ini semuanya berjalan dengan baik dan lancar," tutur Jokowi.
Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur (Jatim) Hasan Mutawakkil Alallah memastikan bahwa vaksin AstraZeneca hukumnya halal dan toyyibah.
"Vaksin AstraZeneca ini hukumnya halal dan toyibah," ujarnya usai mendampingi kunjungan kerja Presiden Jokowi di Sidoarjo.
Hasan membenarkan jika pagi tadi Presiden Joko Widodo telah bertemu dengan para kiai sepuh dan presiden langsung mendengarkan pendapat dan respons dari para kiai dan para pengasuh dari pondok pesantren.
"Dalam pertemuan tersebut sudah diputuskan bahwa vaksin Astrazeneca ini hukumnya halalan dan toyyiban," ucapnya.
Hasan mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan program vaksinasi Astrazeneca yang diberikan pemerintah ini karena dijamin ke halalannya.
"Dan memang seharusnya untuk dimanfaatkan program vaksinasi pemerintah ini karena tujuannya tidak lain untuk menjaga jiwa dan keselamatan rakyatnya. Tidak ada pemerintah yang akan mencelakakan rakyatnya sendiri," ujarnya.
Hasan menegaskan, MUI sesuai dengan hasil audit LBPOM dan juga hasil musyawarah komisi fatwa bahwa hari ini akan memberikan fatwa kehalalan penggunaan vaksin AstraZeneca dan keamanan penggunaannya.
"Kami berterimakasih kepada bapak presiden apabila para santri juga para ustaz dan ustazah serta para hafidz-hafidzoh akan segera diberi vaksin AstraZeneca ini dan kami bersyukur mudah-mudahan ini bisa ditiru masyarakat yang lain," ucapnya.
Sedangkan Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Oscar Primadi mengatakan, vaksin AstraZeneca tak hanya sudah didistribusikan, namun mulai diberikan di Jawa Timur (Jatim). Dia juga menjelaskan pendistribusian sudah dilakukan dibeberapa daerah.
"Hari ini sudah mulai disuntikkan di Jawa Timur, alhamdullilah Ketua MUI di Jawa Timur juga sudah disuntikan dengan AstraZeneca," kata Oscar di Gedung Nusantara I DPR, Senin (22/3/2021).
Dia juga menjelaskan vaksin tersebut juga bisa diberikan kepada lansia. Serta masyarakat umum.
"Iya lansia, lansia bisa," ungkapnya.
Dia memastikan bahwa vaksin AstraZeneca yang digunakan di Indonesia sama dengan yang ada di negara lain. Tidak hanya itu dia juga berharap penggunaan vaksin tersebut dapat mempercepat kekebalan kelompok atau herd immunity.
"InsyaAllah kita lebih akan mendapatkan percepatan-percepatan dalam cakupan imunisasi ini, dan tentunya yang ingin kita capai akan segera tercapai," ujar Oscar.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
BPOM dan MUI
Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengkaji aspek keamanan vaksin Covid-19 AstraZeneca. Proses pengkajian melibatkan Komisi Nasional Penilai Obat, Komisi Nasional Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi dan Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).
Hasil kajian menunjukkan, manfaat pemberian vaksin Covid-19 AstraZeneca lebih besar dibandingkan risiko yang ditimbulkan. Karena itu, BPOM merekomendasikan vaksin Covid-19 AstraZeneca sudah dapat digunakan.
"Vaksin Covid-19 AstraZeneca dapat mulai digunakan," kata Ketua BPOM, Penny K. Lukito melalui siaran pers, Jumat (19/3/2021).
Penny mengatakan, penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca tetap harus disertai kehati-hatian. Terutama pada orang dengan trombositopenia atau trombosit rendah dan gangguan pembekuan darah.
Dia memastikan, pemerintah terus memantau keamanan vaksin Covid-19 AstraZeneca setelah digunakan. Pemerintah juga akan menindaklanjuti isu KIPI pascavaksinasi Covid-19.
Penny menambahkan, vaksin Covid-19 AstraZeneca yang ada di Indonesia merupakan produksi Korea Selatan dengan nomor bets CTMAV504, CTMAV514 dan CTMAV516.
Sedangkan vaksin Covid-19 AstraZeneca yang diduga menyebabkan pembekuan darah di sejumlah negara Eropa adalah ABV5300, ABV3025 dan ABV2856.
"Vaksin Covid-19 AstraZeneca yang diterima di Indonesia melalui COVAX facility diproduksi di Korea Selatan dengan jaminan mutu sesuai standar persyaratan global untuk Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB)," jelasnya.
Pada hari yang sama, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Dr. H.M. Asrorun Ni'am Sholeh, MA, menjelaskan Fatwa Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan vaksin AstraZeneca.
Asrorun menjelaskan, vaksin yang diproduksi di Korea Selatan ini hukumnya haram karena menggunakan bagian dari babi. Walau demikian, vaksin AstraZeneca tetap boleh digunakan dengan pertimbangan lima alasan.
"Vaksin AstraZeneca ini haram karena dalam proses produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi. Walau demikian, penggunaan vaksin ini hukumnya dibolehkan," ujar Asrorun dalam konferensi pers Jumat (19/3/2021).
Lima alasan dibolehkannya penggunaan vaksin AstraZeneca adalah:
-Ada kondisi kebutuhan yang mendesak yang menduduki darurat syari.
-Ada keterangan dari ahli yang kompeten tentang adanya bahaya atau risiko fatal jika tidak segera dilakukan vaksinasi COVID-19.
-Ketersediaan vaksin COVID-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi guna ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok.
-Ada jaminan keamanan penggunaannya oleh pemerintah.
-Pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin COVID-19 mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia baik di Indonesia maupun di tingkat global.
Kelima alasan ini didapatkan berdasarkan pengkajian mendalam sebagai wujud tanggung jawab keagamaan MUI dan pemeriksaan dokumen terkait bahan dasar dan proses produksi vaksin AstraZeneca.
Kemudian, ditindaklanjuti dengan rapat untuk mendengarkan keterangan pemerintah, terutama terkait urgensi vaksinasi dan keterangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait keamanan vaksin dan juga keterangan dari produsen AstraZeneca serta PT Biofarma yang bertanggung jawab tentang pengadaan dan distribusi vaksin tersebut.
"Fatwa Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin ini telah ditetapkan pada 16 Maret oleh MUI. Kemudian, pada 17 maret diserahkan kepada pemerintah, dan pada 19 Maret dijelaskan terkait isi fatwanya," tutup Asrorun.
Sontak, fatwa MUI ini mengagetkan banyak pihak.
Advertisement
Tanpa Produk Hewani
Tak perlu menunggu lama, keesokan harinya Produsen Vaksin AstraZeneca menegaskan, vaksin buatannya tidak menggunakan dan bersentuhan dengan produk turunan babi atau produk hewan lainnya. AstraZeneca menyebut, Badan Otoritas Produk Obat dan Kesehatan Inggris telah mengkonfirmasi vaksin vektor virus AstraZeneca tidak mengandung produk berasal dari hewan.
"Semua tahapan proses produksinya, vaksin vektor virus ini tidak menggunakan dan bersentuhan dengan produk turunan babi atau produk hewani lainnya," kata pihak AstraZeneca Indonesia dalam siaran pers yang diterima, Sabtu (20/3/2021).
Pernyataan itu mengklarifikasi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyebutkan vaksin Covid-19 AstraZeneca mengandung enzim babi. Sehingga disimpulkan haram, namun tetap boleh digunakan.
"Kami menghargai pernyataan yang disampaikan oleh Majelis Ulama Indonesia," tulis AstraZeneca Indonesia.
AstraZeneca menjelaskan, vaksin Covid-19 ini telah digunakan dari 70 negara. Di antaranya negara-negara dengan penduduk muslim. Vaksin AstraZeneca dinyatakan boleh digunakan oleh umat muslim.
"Vaksin ini telah disetujui di lebih dari 70 negara di seluruh dunia termasuk Arab Saudi, UEA, Kuwait, Bahrain, Oman, Mesir, Aljazair dan Maroko dan banyak Dewan Islam di seluruh dunia telah telah menyatakan sikap bahwa vaksin ini diperbolehkan untuk digunakan oleh para Muslim," tulis AstraZeneca Indonesia.
Penegasan juga disampaikan Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi. Dia mengatakan, vaksin AstraZeneca sudah disetujui penggunaannya lebih dari 70 negara di dunia. Termasuk Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Kuwait, Bahrain, Oman, Mesir dan Aljazair.
"Serta banyak dewan Islam di seluruh dunia telah menyatakan sikap bahwa vaksin ini diperbolehkan untuk digunakan," kata Nadia dalam konferensi pers, Jumat (19/3/2021).
Nadia memastikan, vaksin Covid-19 AstraZeneca aman digunakan. Keamanan vaksin ditandai dengan adanya persetujuan penggunaan darurat dari Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Vaksin ini juga memiliki efikasi yang melebihi standar yang ditetapkan oleh WHO. Artinya, produk ini sudah pasti dijamin keamanannya untuk digunakan kepada seluruh masyarakat Indonesia termasuk kepada masyarakat yang memiliki usia di atas 60 tahun," jelasnya.
Mantan Kepala Bagian Program dan Informasi Setditjen P2P Kemenkes ini meminta masyarakat tidak ragu menerima vaksin Covid-19 AstraZeneca. Dia menegaskan, vaksin AstraZeneca memiliki platform virus yang tidak mengandung produk hewan.
"Penting kita ketahui bersama bahwa vaksin Covid-19 AstraZeneca merupakan vaksin yang memiliki platform virus yang tidak mengandung produk yang berasal dari hewan seperti yang telah dikonfirmasikan oleh WHO maupun Badan Otoritas Produk Obat Kesehatan Inggris," ujar Nadia.
Â