Sukses

Jokowi: MUI Jawa Timur Sampaikan Vaksin AztraZeneca Halal dan Thayyib

Jokowi meninjau pelaksanaan vaksinasi massal ulama di Jawa Timur menggunakan AstraZeneca.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur telah menyatakan bahwa vaksin Covid-19, AstraZeneca halal dan thayyib. Dengan begitu, vaksin asal Inggris tersebut dapat disuntikkan kepada masyarakat.

Hal ini disampaikan Jokowi usai meninjau pelaksanaan vaksinasi massal Covid-19 yang diperuntukkan bagi para tokoh agama dan petugas pelayan publik di Pendopo Kabupaten Jombang Jawa Timur, Senin (22/3/2021).

"Tadi pagi juga saya bertemu dengan para kiai sepuh, para kiai dari MUI Jawa Timur yang menyampaikan bahwa vaksin AstraZeneca bisa digunakan, halal dan thayyib," jelas Jokowi seperti yang ditayangkan di Youtube Sekretariat Presiden.

Menurut dia, pemerintah akan mendorong agar lebih banyak lagi vaksin Covid-19 yang didistribusikan di Jawa Timur. Jokowi ingin vaksinasi dipercepat, khususnya bagi para tokoh agama dan santri.

"Akan kami dorong besok agar lebih banyak lagi vaksin yang bisa didistribusikan di Provinsi Jawa Timur, kemudian masuk ke kabupaten/kota yang ada agar pelaksanaan vaksin bisa lebih dipercepat untuk pondok-pondok pesantren, untuk para kiai dan para santri dan kemudian juga untuk para petugas pelayan publik," kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 3 halaman

Fatwa Kehalalan Vaksin AstraZeneca

Sebelumnya, Ketua MUI Jawa Timur Hasan Mutawakkil Alallah menyebut pihaknya akan mengeluarkan fatwa soal kehalalalan dan keamanan vaksin Covid-19, AstraZeneca. Hal ini sesuai dengan audit dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI bahwa vaksin AstraZeneca halal dan aman digunakan.

"MUI sesuai dengan hasil audit LPPOM dan juga hasil musyawarah komisi fatwa hari ini akan memberikan fatwa kehalalan penggunaan AstraZeneca dan keamanan penggunaannya," jelas Hasan Mutawakkil Alalla dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin.

Sementara itu, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh menjelaskan, vaksin yang diproduksi di Korea Selatan memang hukumnya haram. Ini karena proses produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi.

Walau begitu, vaksin AstraZeneca tetap boleh digunakan dengan pertimbangan lima alasan. Alasan yang dimaksud sebagai berikut:

1. Ada kondisi kebutuhan yang mendesak yang menduduki darurat syari

2. Ada keterangan dari ahli yang kompeten tentang adanya bahaya atau risiko fatal jika tidak segera dilakukan vaksinasi COVID-19

3. Ketersediaan vaksin COVID-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi guna ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok

4. Ada jaminan keamanan penggunaannya oleh pemerintah

5. Pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin COVID-19, mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia baik di Indonesia maupun di tingkat global

3 dari 3 halaman

Perbandingan Vaksin Covid-19 Sinovac dengan AstraZeneca