Sukses

7 Hal Terkait Penggunaan Vaksin Covid-19 AstraZeneca di Indonesia

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pun telah mengkaji aspek keamanan vaksin Covid-19 AstraZeneca hingga memutuskan direkomendasikan untuk bisa digunakan.

Liputan6.com, Jakarta - Penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca di Indonesia sempat menuai pro-kontra lantaran dianggap haram karena mengandung enzim babi.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pun telah mengkaji aspek keamanan vaksin Covid-19 AstraZeneca hingga memutuskan direkomendasikan untuk bisa digunakan.

Alasannya adalah manfaat pemberian vaksin Covid-19 AstraZeneca lebih besar dibandingkan risiko yang ditimbulkan.

Menurut BPOM, proses pengkajian tersebut juga melibatkan Komisi Nasional Penilai Obat, Komisi Nasional Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi, dan Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).

"Vaksin Covid-19 AstraZeneca dapat mulai digunakan," kata Ketua BPOM, Penny K. Lukito melalui siaran pers, Jumat, 19 Maret 2021.

Namun, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan vaksin Covid-19 produksi AstraZeneca haram. Sebab, vaksin Covid-19 yang diproduksi di Korea Selatan itu mengandung enzim babi.

"Vaksin produk AstraZeneca ini hukumnya haram karena dalam tahapan proses produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorum Ni'am Sholeh dalam konferensi pers.

Tetapi meski vaksin Covid-19 AstraZeneca haram, MUI membolehkan penggunaannya karena lima alasan. Salah satunya, Indonesia sedang mengalami darurat kesehatan sehingga sangat membutuhkan vaksin Covid-19.

Berikut deretan hal terkait penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca di Indonesia dihimpun Liputan6.com:

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 9 halaman

BPOM Izinkan Penggunaan

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengkaji aspek keamanan vaksin Covid-19 AstraZeneca.

Proses pengkajian melibatkan Komisi Nasional Penilai Obat, Komisi Nasional Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi dan Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).

Hasil kajian menunjukkan, manfaat pemberian vaksin Covid-19 AstraZeneca lebih besar dibandingkan risiko yang ditimbulkan. Karena itu, BPOM merekomendasikan vaksin Covid-19 AstraZeneca sudah dapat digunakan.

"Vaksin Covid-19 AstraZeneca dapat mulai digunakan," kata Ketua BPOM, Penny K. Lukito melalui siaran pers, Jumat, 19 Maret 2021.

Penny mengatakan, penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca tetap harus disertai kehati-hatian. Terutama pada orang dengan trombositopenia atau trombosit rendah dan gangguan pembekuan darah.

Dia memastikan, pemerintah terus memantau keamanan vaksin Covid-19 AstraZeneca setelah digunakan. Pemerintah juga akan menindaklanjuti isu KIPI pascavaksinasi Covid-19.

Penny menambahkan, vaksin Covid-19 AstraZeneca yang ada di Indonesia merupakan produksi Korea Selatan dengan nomor bets CTMAV504, CTMAV514 dan CTMAV516.

Sedangkan vaksin Covid-19 AstraZeneca yang diduga menyebabkan pembekuan darah di sejumlah negara Eropa adalah ABV5300, ABV3025 dan ABV2856.

"Vaksin Covid-19 AstraZeneca yang diterima di Indonesia melalui COVAX facility diproduksi di Korea Selatan dengan jaminan mutu sesuai standar persyaratan global untuk Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB)," terang dia.

Alumni Institut Teknologi Bandung ini menyebut, penularan Covid-19 di Indonesia masih tinggi. Penularan yang semakin meningkat bisa menyebabkan kasus kematian Covid-19 tinggi. Guna menekan risiko fatalitas akibat Covid-19, masyarakat harus mendapatkan vaksinasi.

"Masyarakat tetap harus mendapatkan vaksinasi Covid-19 sesuai jadwal yang telah ditetapkan," tutup Penny.

 

3 dari 9 halaman

Sebut Haram, MUI Bolehkan Penggunaan karena 5 Alasan

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan vaksin Covid-19 produksi AstraZeneca haram. Sebab, vaksin Covid-19 yang diproduksi di Korea Selatan itu mengandung enzim babi.

"Vaksin produk AstraZeneca ini hukumnya haram karena dalam tahapan proses produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh dalam konferensi pers, Jumat, 19 maret 2021.

Keputusan MUI menetapkan vaksin Covid-19 AstraZeneca haram berdasarkan hasil rapat komisi fatwa. Dalam rapat tersebut, MUI mendengarkan penjelasan pemerintah pusat, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta PT Bio Farma.

Meski vaksin Covid-19 AstraZeneca haram, MUI membolehkan penggunaannya karena lima alasan.

Pertama, kata Asrorun, saat ini Indonesia menghadapi pandemi Covid-19. Artinya, Indonesia sedang mengalami darurat kesehatan sehingga sangat membutuhkan vaksin Covid-19.

"Ada kondisi kebutuhan mendesak atau hajah basyariyah dalam konteks fikih yang menduduki kedudukan syar'i atau darurat syar'iyah," ucap dia.

Kedua, ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya bahwa terdapat bahaya atau risiko fatal jika tidak segera dilakukan vaksinasi Covid-19.

Ketiga, ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 guna mewujudkan kekebalan kelompok atau herd immunity.

Keempat, ada jaminan keamanan penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca oleh pemerintah.

"Kelima pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin Covid-19 mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia baik di Indonesia maupun tingkat global," tandas Asrorun.

 

4 dari 9 halaman

Kemenkes Sebut Vaksin Disetujui Lebih dari 70 Negara, Termasuk Arab Saudi

Juru bicara vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengapresiasi keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang membolehkan penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca.

Meskipun, kata dia, MUI menetapkan vaksin AstraZeneca haram karena proses produksinya memanfaatkan enzim babi.

Nadia mengatakan, vaksin Covid-19 AstraZeneca sudah disetujui penggunaannya lebih dari 70 negara di dunia. Termasuk Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Kuwait, Bahrain, Oman, Mesir dan Aljazair.

"Serta banyak dewan Islam di seluruh dunia telah menyatakan sikap bahwa vaksin ini diperbolehkan untuk digunakan," kata Nadia dalam konferensi pers.

Nadia memastikan, vaksin Covid-19 AstraZeneca aman digunakan. Keamanan vaksin ditandai dengan adanya persetujuan penggunaan darurat dari Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Vaksin ini juga memiliki efikasi yang melebihi standar yang ditetapkan oleh WHO. Artinya, produk ini sudah pasti dijamin keamanannya untuk digunakan kepada seluruh masyarakat Indonesia termasuk kepada masyarakat yang memiliki usia di atas 60 tahun," terang dia.

Mantan Kepala Bagian Program dan Informasi Setditjen P2P Kemenkes ini meminta masyarakat tidak ragu menerima vaksin Covid-19 AstraZeneca. Dia menegaskan, vaksin AstraZeneca memiliki platform virus yang tidak mengandung produk hewan.

"Penting kita ketahui bersama bahwa vaksin Covid-19 AstraZeneca merupakan vaksin yang memiliki platform virus yang tidak mengandung produk yang berasal dari hewan seperti yang telah dikonfirmasikan oleh WHO maupun Badan Otoritas Produk Obat Kesehatan Inggris," terang Nadia.

 

5 dari 9 halaman

Mulai Didistribusikan dan Digunakan Pekan Ini

Oleh karena itu, Nadia mengatakan pihaknya segera mendistribusikan 1,1 juta vaksin Covid-19 AstraZeneca ke daerah. Distribusi paling lama dilakukan pada Senin 22 Maret 2021 mendatang.

"Kemenkes selaku pelaksana program vaksinasi Covid-19 akan mulai melaksanakan distribusi vaksin AstraZeneca paling lambat Senin depan," ucap dia.

Keputusan segera mendistribusikan vaksin Covid-19 AstraZeneca diambil setelah BPOM mengatakan vaksin produksi Korea Selatan itu sudah dapat digunakan.

Distribusi vaksin Covid-19 AstraZeneca sempat tertunda karena adanya kasus pembekuan darah usai divaksinasi AstraZeneca di sejumlah negara.

Nadia mengatakan, Kementerian Kesehatan bekerja sama dengan PT Bio Farma dan Unicef dalam mendistribusikan vaksin Covid-19 AstraZeneca. Penunjukkan kedua lembaga tersebut karena dilatarbelakangi pengalaman.

Menurut Nadia, PT Bio Farma dan Unicef telah memiliki pengalaman panjang dalam pendistribusian vaksin ke berbagai daerah di Indonesia.

"Tentunya kita akan segera mempersiapkan hal-hal yang terkait dengan kemasan dan persiapan untuk distribusi sehingga kita dapat mempercepat program vaksinasi ini kembali," ujarnya.

Nadia pun mengajak masyarakat Indonesia bersedia menerima vaksin Covid-19 AstraZeneca. Dia mengingatkan vaksinasi Covid-19 sangat penting untuk mencegah fatalitas dan mengakhiri pandemi Covid-19.

"Sudah banyak kita kehilangan keluarga, teman dan sahabat terdekat kita. Semakin cepat kita melakukan vaksinasi semakin cepat kita mencapai kekebalan, semakin cepat kita keluar dari pandemi ini," tandas dia.

Senada, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin juga menyampaikan, vaksinasi Covid-19 menggunakan vaksin AstraZeneca akan dimulai pekan ini. Distribusi dan vaksinasi dengan vaksin asal Inggris ini segera dilakukan.

"Insya Allah, rencananya minggu depan akan kita mulai distribusi dan vaksinasi dengan vaksin AstraZeneca," ujar Budi saat konferensi pers Perpanjangan PPKM Mikro pada Jumat, 19 Maret 2021.

 

6 dari 9 halaman

AstraZeneca Klaim Vaksin Tak Mengandung Babi

Sementara itu, produsen Vaksin Covid-19 AstraZeneca menegaskan, vaksin buatannya tidak menggunakan dan bersentuhan dengan produk turunan babi atau produk hewan lainnya.

AstraZeneca menyebut, Badan Otoritas Produk Obat dan Kesehatan Inggris telah mengkonfirmasi vaksin vektor virus AstraZeneca tidak mengandung produk berasal dari hewan.

"Semua tahapan proses produksinya, vaksin vektor virus ini tidak menggunakan dan bersentuhan dengan produk turunan babi atau produk hewani lainnya," kata pihak AstraZeneca Indonesia dalam siaran pers yang diterima, Sabtu, 20 Maret 2021.

Pernyataan itu mengklarifikasi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyebutkan vaksin Covid-19 AstraZeneca mengandung enzim babi. Sehingga disimpulkan haram, namun tetap boleh digunakan.

"Kami menghargai pernyataan yang disampaikan oleh Majelis Ulama Indonesia," tulis AstraZeneca Indonesia.

AstraZeneca menjelaskan, vaksin Covid-19 ini telah digunakan dari 70 negara. Di antaranya negara-negara dengan penduduk muslim. Vaksin AstraZeneca dinyatakan boleh digunakan oleh umat muslim.

"Vaksin ini telah disetujui di lebih dari 70 negara di seluruh dunia termasuk Arab Saudi, UEA, Kuwait, Bahrain, Oman, Mesir, Aljazair dan Maroko dan banyak Dewan Islam di seluruh dunia telah telah menyatakan sikap bahwa vaksin ini diperbolehkan untuk digunakan oleh para Muslim," tulis AstraZeneca Indonesia.

 

7 dari 9 halaman

Dipastikan Halal, MUI Keluarkan Fatwa

Majelis Ulama Indonesia atau MUI akan mengeluarkan fatwa soal kehalalalan dan keamanan vaksin Covid-19 AstraZeneca.

Hal ini sesuai dengan audit dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI bahwa vaksin AstraZeneca halal dan aman digunakan.

"MUI sesuai dengan hasil audit LPPOM dan juga hasil musyawarah komisi fatwa hari ini akan memberikan fatwa kehalalan penggunaan AstraZeneca dan keamanan penggunaannya," ujar Ketua MUI Jawa Timur Hasan Mutawakkil Alalla dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin, 22 Maret 2021.

Dia mengatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah bertemu dengan para Kyai sepuh untuk meminta pendapat dan respon terkait kehalalan vaksin AstraZeneca.

Hasilnya, kata Hasan, vaksin asal Inggris ini dinyatakan halal dan thayyiban sehingga dapat disuntikan ke masyarakat.

"Memang seharusnya untuk dimanfaatkan program vaksinasi pemerintah ini karena tujuannya tidak lain untuk menjaga jiwa dan keselamatan rakyatnya. Tidak ada pemerintah yang akan mencelakakan rakyatnya sendiri," ucap dia.

Hasan pun berharap vaksin AstraZeneca dapat diberikan kepada para santri, ustadz serta ustadzah. Sehingga, mereka dapat aman dari penularan virus corona.

"Kami berterima kasih kepada bapak presiden apabila para santri juga para ustadz dan ustadzah, Hafiz dan Hafizah akan segera diberi vaksin AstraZeneca ini," ujar dia.

"Kami bersyukur mudah-mudahan ini nanti dapat ditiru oleh komponen masyarakat yang lain," sambung Hasan.

 

8 dari 9 halaman

Presiden Jokowi Angkat Bicara

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur telah menyatakan bahwa vaksin Covid-19 AstraZeneca halal dan thayyib. Dengan begitu, vaksin asal Inggris tersebut dapat disuntikkan kepada masyarakat.

Hal ini disampaikan Jokowi usai meninjau pelaksanaan vaksinasi massal Covid-19 yang diperuntukkan bagi para tokoh agama dan petugas pelayan publik di Pendopo Kabupaten Jombang Jawa Timur, Senin, 22 Maret 2021.

"Tadi pagi juga saya bertemu dengan para kiai sepuh, para kiai dari MUI Jawa Timur yang menyampaikan bahwa vaksin AstraZeneca bisa digunakan, halal dan thayyib," ujar Jokowi seperti yang ditayangkan di Youtube Sekretariat Presiden.

Menurut dia, pemerintah akan mendorong agar lebih banyak lagi vaksin Covid-19 yang didistribusikan di Jawa Timur. Jokowi ingin vaksinasi dipercepat, khususnya bagi para tokoh agama dan santri.

"Akan kami dorong besok agar lebih banyak lagi vaksin yang bisa didistribusikan di Provinsi Jawa Timur, kemudian masuk ke kabupaten/kota yang ada agar pelaksanaan vaksin bisa lebih dipercepat untuk pondok-pondok pesantren, untuk para kiai dan para santri dan kemudian juga untuk para petugas pelayan publik," jelas dia.

 

(Daffa Haiqal Nurfajri)

9 dari 9 halaman

Perbandingan Vaksin Covid-19 Sinovac dengan AstraZeneca