Liputan6.com, Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali akan menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pemasangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan terdakwa Neneng Sri Wahyuni, Kamis (8/11) pagi.
Sidang yang rencananya akan digelar pukul 10.00 WIB ini mengagendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi terdakwa yang juga merupakan istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Pada perkara ini, Neneng yang merupakan Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan pemasangan PLTS di Kemennakertrans yang bersumber dari APBN-Perubahan 2008.
Menurut jaksa, istri M Nazaruddin itu baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara sekitar Rp 2,72 miliar.
Jaksa mendakwa Neneng secara alternatif, yakni melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara ditambah denda maksimal Rp 1 miliar.(ADO)
Sidang yang rencananya akan digelar pukul 10.00 WIB ini mengagendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi terdakwa yang juga merupakan istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Pada perkara ini, Neneng yang merupakan Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan pemasangan PLTS di Kemennakertrans yang bersumber dari APBN-Perubahan 2008.
Menurut jaksa, istri M Nazaruddin itu baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara sekitar Rp 2,72 miliar.
Jaksa mendakwa Neneng secara alternatif, yakni melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara ditambah denda maksimal Rp 1 miliar.(ADO)