Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadirkan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara sebagai saksi secara virtual. Dalam kasus perkara dugaan korupsi suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 atas terdakwa Dirut PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja dan pengusaha sekaligus konsultan hukum Harry Van Sidabukke.
Pada persidangan yang digelar di PN Jakarta Pusat, jaksa meminta penjelasan kepada Mantan Politikus PDI Perjuangan tersebut, terkait alasan penetapan besaran nominal sebesar Rp 600.000 untuk per paket bantuan sosial (Bansos) Covid-19, yang terbagi Rp 300.000 dalam dua kali pemberian.
Baca Juga
"Mundur ke belakang, saksi mengusulkan besaran paket Rp 600.000, disalurkan dua kali Rp 300.000. Proses perhitungannya bagaimana," tanya jaksa saat sidang, Senin (22/3).
Advertisement
"Rp 600.000 itu adalah dari Presiden sendiri. Jadi diawal-awal Covid ada program kartu prakerja, bansos sembako, bansos tunai, saat itu kartu prakerja juga Rp 600.000," jawab Juliari Batubara.
Lalu, Juliari Batubara menyebut kalau nominal Rp 600.000 serasa telah menjadi hitungan untuk bantuan yang ada selama Covid-19. Hal itulah yang dijadikan alasan bagi Kementerian Sosial (Kemensos) mengikuti angka yang sudah ada dan ditetapkan sebelumnya, sesuai atensi Presiden Jokowi.
"Bisa dibilang Rp 600.000 itu menjadi semacam acuan untuk program-program penanggulangan Covid yang sifatnya khusus," tuturnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Suap Kepada Juliari
Namun demikian, Juliari ketika ditanya jaksa terkait skema penyediaan dan pengadaan bantuan sosial Covid-19 tidaklah mengetahui secara jelas bagaimana prosesnya. Dia hanya mengingat ketika tahap pertama ada sejumlah pihak BUMN yang dilibatkan.
"Wah saya enggak tahu (penyediaannya). Oh kalau yang diawal-awal itu saya ingat foodstation BUMN DKI, BPI, Pertani, ada swastanya saya enggak hapal. Saya dulu di komisi enam tahu," katanya.
"Swastanya ingat," tanya jaksa.
"Di tahap satu enggak ingat. Enggak terlalu banyak," timpalnya.
Sekedar informasi, dalam sidang ini, yang duduk sebagai terdakwa adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja. Keduanya didakwa memberi suap ke mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dkk.
Harry disebut jaksa memberi suap Rp 1,28 miliar, dan Ardian memberi Rp 1,95 miliar kepada Juliari. Keduanya memberi uang suap agar Kemensos menunjuk perusahaan mereka sebagai penyedia bansos sembako Corona. Mereka juga memberikan fee Rp 10.000 per paket bansos ke Juliari setiap mereka mendapatkan proyek itu.
Reporter : Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka
Advertisement